DPR Temui Prabowo di Istana, Usul PPN 12% Berlaku untuk Konsumen Barang Mewah

Katadata / Muhammad Fajar Riyandanu
Pimpinan DPR menemui Prabowo di istana negara, Kamis (5/12)
5/12/2024, 16.26 WIB

Presiden Prabowo Subianto mengundang pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke Istana Merdeka Jakarta pada Kamis (5/12). DPR mengusulkan agar kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% hanya menyasar kepada produk yang termasuk dalam objek pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM.

Sejumlah anggota DPR yang menemui Prabowo di Istana adalah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir dan Ketua Komis III DPR Habiburokhman. Juga ada Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun. 

Misbakhun menyampaikan DPR akan tetap mengikuti ketentuan kenaikan PPN 12% mulai 1 Januari 2025 sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Meski begitu, DPR dalam pertemuan dengan Prabowo menyampaikan usulan untuk menerapkan kenaikan PPN 12% secara selektif kepada beberapa komoditas atau barang dalam negeri maupun impor yang masuk kategori barang mewah.

DPR berharap skema pengenaan PPN tidak berada dalam satu tarif, melainkan selektif sebesar 12% kepada konsumen barang mewah dan 11% kepada pembeli barang dan jasa non barang mewah.

"Sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen dan pembeli barang mewah, masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN 11% yang saat ini berlaku," kata Misbakhun dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta seusai bertemu dengan Prabowo.

Misbakhun menjamin para konsumen yang membeli kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, kesehatan, perbankan, hingga pelayanan umum dan jasa pemerintah tidak dipungut pajak atau PPN nol persen.

Politisi Partai Golkar itu menegaskan, konsumen barang mewah juga tetap dikenakan kewajiban PPnBM, selain menjadi target sasaran kenaikan PPN 12%. "Jadi masyarakat kelas atas, yang mempunyai kemampuan membeli barang mewah itu yang dikenakan PPN 12%," ujar Misbakhun.

Pihak pemerintah langsung meninjau usulan yang disampaikan oleh DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Prabowo tengah menggelar rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menindaklanjuti usulan DPR tersebut.

Dasco mencontohkan, pengenaan PPN 12% yang mulai berlaku tahun depan menyasar antara lain kepada pembeli mobil mewah, apartemen mewah hingga rumah mewah. "Semua yang serba masuk kategori mewah," kata Dasco.

DPR juga meminta Presiden Prabowo untuk meninjau usulan DPR agar menerbitkan aturan yang mengatur penurunan tarikan pajak kepada barang-barang tertentu.

Komoditas yang termasuk ke dalam kategori barang mewah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Satu di antaranya yakni tarif 20% PPnBM berlaku bagi kelompok hunian mewah dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar atau lebih. Aturan itu juga mengatur pungutan PPnBM 75% untuk barang kapal pesiar mewah hingga 50% PPnBM untuk helikopter dan senjata api.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu