Prabowo Pastikan PPN 12% Hanya Sasar Barang Mewah, Berlaku Mulai 1 Januari 2025
Presiden Prabowo Subianto memastikan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% mulai 1 Januari 2025 hanya menyasar kepada konsumen barang mewah. Menurut Prabowo, pengenaan kenaikan PPN tahun depan bakal berlaku selektif kepada beberapa komoditas atau barang dalam negeri maupun impor yang masuk kategori barang mewah.
"PPN adalah undang-undang. Pemerintah akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah, sementara untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi," kata Prabowo di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (6/12).
Kenaikan PPN 12% mulai 1 Januari 2025 sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Prabowo menyampaikan pemerintah juga telah membebaskan tarikan pajak atau PPN nol persen kepada sejumlah barang tertentu yang mencakup kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, kesehatan, perbankan, hingga pelayanan umum dan jasa pemerintah.
"Jadi kalaupun PPN naik, itu hanya untuk barang mewah," ujar Prabowo.
Sebelumnya, Prabowo mengundang pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke Istana Merdeka Jakarta pada Kamis (5/12). DPR mengusulkan agar kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% hanya menyasar kepada produk yang termasuk dalam objek pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM.
Sejumlah anggota DPR yang menemui Prabowo di Istana adalah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir dan Ketua Komis III DPR Habiburokhman. Juga ada Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun. Misbakhun menyampaikan DPR akan tetap mengikuti ketentuan kenaikan PPN 12% mulai 1 Januari 2025 sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Meski begitu, DPR dalam pertemuan dengan Prabowo menyampaikan usulan untuk menerapkan kenaikan PPN 12% secara selektif kepada beberapa komoditas atau barang dalam negeri maupun impor yang masuk kategori barang mewah. DPR berharap skema pengenaan PPN tidak berada dalam satu tarif, melainkan selektif sebesar 12% kepada konsumen barang mewah dan 11% kepada pembeli barang dan jasa non barang mewah.
"Sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen dan pembeli barang mewah, masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN 11% yang saat ini berlaku," kata Misbakhun dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta seusai bertemu dengan Prabowo.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan, konsumen barang mewah juga tetap dikenakan kewajiban PPnBM, selain menjadi target sasaran kenaikan PPN 12%. "Jadi masyarakat kelas atas, yang mempunyai kemampuan membeli barang mewah itu yang dikenakan PPN 12%," ujar Misbakhun
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mencontohkan, pengenaan PPN 12% yang mulai berlaku tahun depan menyasar antara lain kepada pembeli mobil mewah, apartemen mewah hingga rumah mewah. "Semua yang serba masuk kategori mewah," kata Dasco.
Komoditas yang termasuk ke dalam kategori barang mewah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Satu di antaranya yakni tarif 20% PPnBM berlaku bagi kelompok hunian mewah dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar atau lebih. Aturan itu juga mengatur pungutan PPnBM 75% untuk barang kapal pesiar mewah hingga 50% PPnBM untuk helikopter dan senjata api.