Komdigi Pecat 5 Pegawai Kontrak Usai Terbongkarnya Kasus Judi Online

ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/Spt.
Sejumlah tersangka dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi daring di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Penulis: Amelia Yesidora
Editor: Yuliawati
9/12/2024, 13.39 WIB

Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi memberhentikan lima pegawai kontrak karena tidak memenuhi persyaratan administrasi. Ini adalah hasil audit Komdigi terhadap pekerjanya sesuai dengan instruksi Menteri Komdigi Meutya Hafid.

“Arahan menteri sangat jelas, setiap pegawai di Kemkomdigi harus memenuhi kualifikasi administrasi sesuai aturan. Lima pegawai kontrak yang tidak sesuai standar tersebut tidak dapat melanjutkan kontraknya,” ujar Inspektur Jenderal Komdigi, Arief Tri Hardiyanto dalam siaran pers, Senin (9/12).

Ia menjelaskan, audit sumber daya manusia alias SDM atas Sistem Penanganan dan Penanggulangan Konten Ilegal pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menemukan ada pegawai kontrak yang tidak terdaftar dalam sistem kepegawaian resmi kementerian. Padahal, namanya tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Aptika Nomor 87 Tahun 2024.

Arief lalu menyebut lima pegawai ini hanya bekerja lewat kerjasama dengan Direktorat Aplikasi dan Informatika alias Aptika, tanpa basis administrasi di Biro Kepegawaian Kemkomdigi. “Hal ini bertentangan dengan aturan kementerian,” ujarnya.

Pada 5 November lalu, Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan bakal mengaudit sumber daya manusia alias SDM kantornya. Kala itu ditemukan pegawai Komdigi yang membiarkan situs judi online untuk meraup keuntungan hingga Rp 8,5 miliar.

“Pada dasarnya, pemblokiran konten negatif ini tidak cukup. Lebih lanjutnya audit sistem dan audit SDM itu juga tengah kami lakukan,” kata Meutya dalam Rapat Kerja Komisi I dengan Komdigi, Selasa (5/11).

Saat dikonfirmasi, pihak Komdigi tidak menyebut apakah pemberhentian lima pegawai kontrak hari ini ini berhubungan dengan kasus judi online. Menurut mereka, informasi itu ada di ranah aparat penegak hukum.

Sejauh ini, sudah ada 11 orang pegawai Komdigi yang menjadi tersangka terkait penyalahgunaan wewenang menutup situs judi online. Komdigi sudah menonaktifkan pegawai ini usai ditahan oleh kepolisian.

Kendati demikian, Meutya masih belum menyebut nama 11 orang tersebut karena masih ada proses verifikasi antara Dirjen Aptika dan Kepolisian. 

Reporter: Amelia Yesidora