Kisruh Kursi Ketum PMI, Jusuf Kalla Laporkan Agung Laksono ke Polisi

ANTARA FOTO/Tyaga Anandra
Wapres Jusuf Kalla (tengah) bersama Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kedua kanan) dan Ketua Umum Kosgoro Agung Laksono (kiri) menghadiri acara Musyawarah Pimpinan Nasional Ke-V Kosgoro di Jakarta, Rabu (31/7/2019).
9/12/2024, 15.13 WIB

Jusuf Kalla melaporkan politikus senior Partai Golkar, Agung Laksono ke polisi lantaran kisruh kursi Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI). Hal ini karena Agung membuat Musyawarah Nasional (Munas) tandingan PMI.

JK mengatakan, manuver seperti ini kerap dilakukan Agung. "Kita sudah lapor ke polisi bahwa ada yang melaksanakan ilegal seperti itu, dan itu kebiasaan beliau," kata JK dalam keterangannya, Senin (9/12).

Jusuf Kalla baru saja terpilih sebagai Ketua Umum PMI berdasarkan Musyawarah Nasional (Munas) ke XXII. Wakil Presiden ke ke-10 dan ke-12 RI iti mengatakan manuver yang dilakukan Agung merupakan tindakan ilegal dan melawan hukum.

"Itu pengkhianatan. Kedua, itu kebiasaan Pak Agung Laksono, dia pecah Golkar, dia bikin tandingan Kosgoro, itu memang hobinya, tapi itu kita harus kita lawan," kata JK.

JK menegaskan hanya terdapat satu PMI di satu negara. Ia juga mengatakan sejumlah orang yang berada di barisan Agung pun telah dipecat dari PMI karena dinilai melanggar AD/ART.

Adapun, sidang Pleno Kedua Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 PMI 2024 memutuskan untuk meminta JK kembali menjabat sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029.

Ketua PMI Jawa Barat yang memimpin sidang pleno, Adang Rocjana mengatakan, keputusan tersebut disampaikan mayoritas peserta Munas yang terdiri dari pengurus PMI tingkat provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia. Hasilnya, dari 490 peserta Munas, mayoritas menyatakan dukungan penuh untuk JK.

Respons Agung Laksono

Sedangkan Agung Laksono tak mempermasalahkan rencana JK untuk melaporkan dirinya ke penegak hukum. Menurutnya, ia tak melanggar ketentuan pidana.

"Ini kan bukan masalah perkara kriminal atau pidana, melainkan masalah-masalah yang berhubungan dengan organisasi," kata Agung di Jakarta, Senin (9/12) dikutip dari Antara.

Ia juga akan melaporkan hasil Munas tandingan ini ke Kementerian Hukum. Agung akan menjelaskan kronologi dirinya terpilih sebagai Ketua Umum PMI kepada Kemenkum.

"Karena yang kamil lakukan sudah sesuai dengan usulan AD/ART pada forum tertinggi (Munas) PMI," katanya.

Di kesempatan berbeda, Munas XXII PMI menetapkan Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI Pusat periode 2024-2029. Hasil ini didapat secara aklamasi dalam Munas yang digelar di Hotel Sultan Jakarta, Minggu (8/12) malam.

Agung beralasan ada tokoh-tokoh internal yang kecewa karena merasa aspirasinya tak tersalurkan di era kepengurusan lama.  "Lalu dengan arogansi kekuasaan seperti itu, lalu akibat pengapnya itu, mereka bikin tandingan sendiri," kata Agung, dihubungi awak media, Senin (9/12).



Reporter: Ade Rosman, Antara