Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang mewah mulai 1 Januari 2025 akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Keputusan tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Cukup dengan PMK, itu nanti di Menteri Keuangan,” ujar Airlangga di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (9/12).
Airlangga menjelaskan bahwa regulasi pelaksanaan kenaikan PPN masih dalam tahap perumusan. Regulasi itu menurut dia belum akan diumumkan dalam waktu dekat.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan bahwa kenaikan PPN 12% hanya berlaku untuk konsumen barang mewah, baik produk dalam negeri maupun impor. Kebijakan ini dilakukan secara selektif sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Prabowo juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan PPN nol persen untuk barang-barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan, perbankan, serta pelayanan umum. “Jadi, meskipun PPN naik, itu hanya untuk barang mewah,” ujar Prabowo.
Adapun pengenaan PPN 12% ini dirancang agar tidak membebani masyarakat secara umum, melainkan hanya menyasar kalangan konsumen barang mewah. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mendukung penerimaan negara tanpa mengurangi daya beli masyarakat secara luas.
Selanjutnya, Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan akan menentukan rincian dan implementasi kebijakan ini dalam waktu dekat melalui penerbitan PMK yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaannya.