DPR Usul Bentuk Undang-Undang dan Badan Khusus Tangani Judi Online

ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.
Seorang pria berdiri di depan poster sosialisasi tentang judi online di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Penulis: Ira Guslina Sufa
10/12/2024, 16.14 WIB

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Mohammad Toha mengusulkan pembuatan undang-undang dan badan khusus untuk menangani judi online (judol). Toga menyebutkan judi online sudah masuk dalam kejahatan luar biasa sehingga butuh penanganan khusus.

"Seperti korupsi, kejahatan terhadap kemanusiaan, penyalahgunaan narkotika, terorisme, dan genosida maka penanganan judi online juga membutuhkan langkah khusus" kata Toha seperti dikutip, Selasa (10/12).

Dia mengungkapkan dampak judi online saat ini sudah sangat luas, sistematis, dan menimbulkan kerugian yang masif. PPATK menyebutkan 25% pelakunya berusia di bawah 30 tahun atau berstatus remaja sampai anak-anak.

Menurut Toha, kejahatan luar biasa juga harus diberantas dengan cara yang luar biasa, seperti pembentukan UU khusus (lex specialist) dan badan khusus. Selain itu, dirinya mencontohkan Singapura mengembangkan sistem perjudian yang terintegrasi dan terkontrol sehingga pelaku judi online tidak dapat beroperasi dengan bebas. 

Ia juga menyinggung adanya pengaturan ketat judi yang dilakukan oleh negara lain. "Inggris menetapkan UU Perjudian dan memiliki badan pengawas yang disebut Komisi Perjudian," ujar Toha lagi.

Di Indonesia, jerat hukum pelaku judi online masih menyatu dalam UU ITE dan KUHP. Hukumannya memang berat, penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Namun, sejauh ini sanksi hukumnya belum jelas, tidak ada tanda-tanda jera bagi pelaku, dan modusnya justru semakin canggih dengan berbagai macam permainan.

Berdasarkan data Londonlovesbusiness.com, hingga kuartal I 2024, transaksi judol di Indonesia mencapai Rp 101 triliun. Jumlah ini melebihi APBN 2025 untuk kenaikan kesejahteraan guru ASN dan non-ASN Rp 81,6 triliun. 

Sedangkan PPATK pada Juli 2024 menyampaikan 5 Provinsi pemain judol terbanyak, yakni Jawa Barat 535.644 pemain dengan total transaksi Rp 3,8 triliun. Kemudian, DKI Jakarta 238.568 pemain, transaksi Rp2,3 triliun dan Jawa Tengah 201.963 pemain, transaksi Rp1,3 triliun. Selanjutnya menyusul Banten dengan 150.302 pemain, transaksi Rp 1,02 triliun serta Jawa Timur dengan 135.227 pemain, transaksi Rp 1,05 triliun.