Daftar 16 Sengketa Hasil Pilkada Provinsi 2024 yang Diajukan ke MK

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Petugas Mahkamah Konstitusi (MK) (kiri) melakukan verifikasi berkas pemohon pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (9/12/2024).
Penulis: Ade Rosman
13/12/2024, 11.21 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebanyak 16 permohonan sengketa hasil kepala daerah (pilkada) tingkat provisi per Jumat (13/12) pagi. Secara keseluruhan, permohonan sengketa hasil pilkada berjumlah 280 permohonan yang terdiri dari 16 tingkat gubernur, 217 bupati, dan 47 walikota.

“Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” kata Ketua MK Suhartoyo, dikutip dari laman resmi MK, Jumat (13/12).

Batas waktu permohonan berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 yakni tiga hari sejak KPU daerah menetapkan hasil pemilihan. Merujuk aturan itu, batas akhir pendaftaran sengketa pilkada yakni 18 Desember 2024 karena penetapan perolehan suara oleh KPU 16 Desember 2024.

Berikut daftar 16 permohonan sengketa Pilkada tingkat Gubernur:

1. Pemilihan Gubernur Papua Barat Daya

Pemohon: Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw (pasangan calon nomor urut 1).

Pendaftaran: Kamis, (12/12) pukul 22.40 WIB.

2. Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara

Pemohon: Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan (pasangan calon nomor urut 4)

Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 10.58 WIB

3. Pemilihan Gubernur Maluku Utara

Pemohon: Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan (pasangan calon nomor urut 1)

Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 13.08 WIB

4. Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan

Pemohon: Moh. Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad S. (pasangan calon nomor urut 1)

Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 18.43 WIB

5. Pemilihan Gubernur Maluku Utara

Pemohon: Muhammad Kasuba dan Basri Salama (pasangan calon nomor urut 3)

Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 20.11 WIB

6. Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara

Pemohon: Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw (pasangan calon nomor urut 2)

Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 21.56 WIB

7. Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur

Pemohon: Isran Noor dan Hadi Mulyadi (pasangan calon nomor urut 1)

Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 21.57 WIB

8. Pemilihan Gubernur Jawa Tengah

Pemohon: Andika M. Perkasa dan Hendrar Prihadi (pasangan calon nomor urut 1)

Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 22.13 WIB

9. Pemilihan Gubernur Jawa Timur

Pemohon: Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans (pasangan calon nomor urut 3)

Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 22.34 WIB

10. Pemilihan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung

Pemohon: Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah (pasangan calon nomor urut 1)

Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 22.18 WIB

11. Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah

Pemohon: Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail Bin Yahya (pasangan calon nomor urut 1)

Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 23.37 WIB.

12. Pemilihan Gubernur Papua Selatan

Pemohon: Perhimpunan Pemilih Indonesia (pemantau pemilihan)

Pendaftaran: Selasa (10/12) pukul 08.25 WIB.

13. Pemilihan Gubernur Papua Selatan

Pemohon: Darius Gewilom dan Yusak Yaluwo (pasangan calon nomor urut 1)

Pendaftaran: Selasa (10/12) pukul 22.57 WIB.

14. Pemilihan Gubernur Sumatera Utara

Pemohon: Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala (pasangan calon nomor urut 2)

Pendaftaran: Selasa (10/12) pukul 23.59 WIB

15. Pemilihan Gubernur Maluku Utara

Pemohon: Aliong Mus dan Sahril Thahir (pasangan calon nomor urut 2)

Pendaftaran: Selasa (10/12) pukul 22.55 WIB

16. Pemilihan Gubernur Papua Selatan

Pemohon: M. Andrean Saefudin dan Salsabila (pemantau pemilihan)

Pendaftaran: Senin (9/12) pukul 20.24 WIB.

Reporter: Ade Rosman