KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi CSR BI: Dugaan Penyaluran Dana yang Tak Tepat

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Gedung Bank Indonesia (BI), Jalan M. H Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).
Penulis: Ade Rosman
Editor: Yuliawati
18/12/2024, 12.32 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan mengungkapkan modus perkara itu menyalurkan dana CSR BI ke sejumlah yayasan. "Ada Yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," kata Rudi di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).

Rudi mengatakan sejumlah dana yang disiapkan untuk CSR digunakan untuk kepentingan pribadi. Kendati demikian, Rudi belum dapat merincikan yayasan tersebut.

“BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen dari pada sebagian dari pada itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebih seperti itu,” kata Rudi.

Dalam rangka pengumpulan alat bukti, tim penyidik komisi antirasuah telah melakukan penggeledahan di gedung Bank Indonesia, Thamrin, Jakarta Pusat pada Senin (16/12) malam. Ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo menjadi salah satu ruangan yang digeledah.

"Di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya adalah ruang Gubernur BI," kata Rudi.

Meski begitu, Rudi tidak menerangkan secara rinci apa saja yang ditemukan penyidik di ruangan Perry Warjiyo. "Kami mencari bukti-bukti berupa dokumen dan yang lain-lain yang terkait dengan dugaan kami," ujarnya.

Secara garis besar, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam kegiatan penyidikan tersebut. Berbagai barang bukti yang disita tersebut akan dikonfirmasi dengan memeriksa sejumlah saksi.

Rudi mengatakan penyidik KPK masih akan melakukan penggeledahan di lokasi yang disinyalir menyimpan barang bukti terkait penyidikan tersebut.

KPK juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penggunaan dana CSR beberapa waktu lalu. Meski demikian, Rudi tak menjelaskan lebih lanjut siapa saja yang ditetapkan menjadi tersangka. Ia juga tidak mengungkapkan apa peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.

"Kami sudah dari beberapa bulan lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR Bank Indonesia," kata Rudi.

Reporter: Ade Rosman