Profil Han Duck-soo, Pj Presiden Korsel yang Pernah Bekerja di Lima Pemerintahan

Instagram/Han Duck-soo
Perdana Menteri Korea Selatan Han Duck-soo menduduki posisi sebagai penjabat (Pj) presiden Korsel.
18/12/2024, 15.21 WIB

Perdana Menteri Han Duck-soo kini menduduki posisi sebagai penjabat (Pj) presiden Korea Selatan (Korsel) setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menonaktifkan Yoon Suk Yeol dari jabatannya sebagai presiden pada Sabtu, 14 Desember.

Han Duck-soo adalah seorang teknokrat dengan rekam jejak yang luas dan beragam. Hasil pemungutan suara di parlemen mengesahkan pencopotan Yoon sebagai presiden karena langkah merilis dekret darurat militer pada 3 Desember lalu. Konstitusi Korsel mengharuskan perdana menteri mengambil alih peran sebagai Pj presiden.

The Guardian menulis Han Duck-soo sebagai sosok pejabat langka karena jalan karir politiknya yang dapat bekerja di bawah pemerintahan dari berbagai partai politik (parpol). Pria berusia 75 tahun ini telah menduduki berbagai posisi kepemimpinan selama lebih dari tiga dekade di bawah lima presiden berbeda, baik dari kalangan konservatif maupun liberal.

Ia kini menghadapi tugas berat untuk memastikan pemerintahan tetap berjalan di tengah krisis politik paling serius dalam empat dekade terakhir. Han Duck-soo juga harus menangani ancaman senjata nuklir Korea Utara serta perlambatan ekonomi di dalam negeri.

Han Duck-soo sebelumnya pernah menduduki beragam posisi strategis seperti menteri keuangan, menteri perdagangan, sekretaris presiden, duta besar Korsel untuk Amerika Serikat (AS) dan perdana menteri.

Di luar pemerintahan Korsel, Han juga pernah mengisi jabatan dengan duta besar Korsel untuk Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) dan kepada atau pimpinan sejumlah lembaga pemikir dan organisasi.

Han Duck-soo meraih gelar doktor ekonomi dari Universitas Harvard. Ia dikenal sebagai ahli ekonomi, perdagangan dan diplomasi. Hal dikenal sebagai sosok rasional, moderat dan pekerja keras yang membuatnya kerap menjadi andalan dalam politik Korea Selatan.

Han telah menjabat sebagai perdana menteri sejak Yoon mulai memerintah pada 2022. Saat itu merupakan masa jabatan keduanya setelah sebelumnya juga menjadi perdana menteri di bawah Presiden Roh Moo-hyun pada 2007-2008.

"Dia telah menduduki posisi penting dalam pemerintahan semata-mata karena keahliannya, tanpa kaitan dengan faksi politik," ujar Yoon saat mengangkat Han pada 2022 silam.

Han memiliki pengalaman bekerja dengan sekutu utama Korea Selatan, yakni Amerika Serikat dalam proses penandatanganan Perjanjian Perdagangan Bebas AS-Korea Selatan atau Korea-U.S. Free Trade Agreement (KORUS FTA) yang mulai berlaku sejak 15 Maret 2012.

Bagi Korea Selatan, KORUS FTA memberikan peluang untuk meningkatkan ekspor ke Amerika Serikat, terutama di sektor teknologi tinggi dan barang-barang elektronik.

Lewat modal fasih berbahasa Inggris, Han Duck-soo ditunjuk sebagai duta besar Korea Selatan untuk AS pada 2009. Han bekerja di Washington ketika Joe Biden menjabat sebagai wakil presiden.

Ia juga pernah menjabat sebagai anggota dewan S-Oil, unit kilang minyak Korea Selatan yang dimiliki Saudi Aramco.

"Dia adalah seorang pelayan negara sejati yang tidak terpengaruh oleh warna politik meskipun bekerja di bawah lima presiden," ujar seorang mantan pejabat tinggi pemerintah yang enggan disebutkan namanya.

Masa jabatan Han sebagai penjabat presiden diperkirakan akan berlangsung selama beberapa bulan, hingga pengadilan konstitusi memutuskan apakah akan memberhentikan Yoon secara permanen atau mengembalikan kekuasaannya. Jika Yoon diberhentikan, pemilihan presiden harus diadakan dalam waktu 60 hari, dan selama itu Han akan tetap memimpin.

Parpol oposisi utama, Partai Demokrat, telah mengajukan tuntutan agar Han Duck-soo turut diselidiki karena gagal mencegah upaya Yoon memberlakukan darurat militer.

Jika parlemen memutuskan untuk memakzulkan Han, menteri keuangan akan menjadi Pj presiden berikutnya di kabinet yang ditunjuk sebagai penjabat presiden.

Konstitusi Korea Selatan tidak secara spesifik menyebutkan sejauh mana wewenang perdana menteri dalam menjalankan peran kepemimpinan ini.

Sebagian besar pakar hukum berpendapat bahwa perdana menteri hanya boleh menjalankan wewenang terbatas untuk mencegah kelumpuhan urusan negara. Namun, ada pula yang berpendapat bahwa ia bisa menjalankan seluruh kekuasaan presiden, karena konstitusi tidak mencantumkan ketentuan pembatasan.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu