Yasonna Akui Tahu Jejak Harun Masiku Keluar Masuk Singapura pada 2020

ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym.
Menteri Hukum dan HAM periode 2019-2024 Yasonna Laoly (kedua kiri) berjalan keluar melalui pintu belakang usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024).
18/12/2024, 20.12 WIB

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly telah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal Harun Masiku. Usai diperiksa, Yasonna mengatakan dirinya mengetahui jejak Harun Masiku saat keluar masuk Singapura pada Januari 2020 lalu.

Yasonna mengatakan Harun keluar dari Indonesia menuju Singapura pada 6 Januari 2020 dan kembali ke Tanah Air satu hari setelahnya. Kepergian Harun ke luar negeri itu tepat dua hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

"Belakangan keluar pencekalan, itu saja. Paling follow up (saja). Ini kan sudah selesai lama," kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/12).

Yasonna mengatakan, penyidik KPK tak menanyakan keberadaan Harun pada dirinya dalam pemeriksaan hari ini. "Tidak, tidak ada," kata Yasonna.

Yasonna mengatakan, sebagai mantan Menkumham ia dicecar penyidik KPK mengenai data perlintasan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta pada Januari 2020. Ketika itu Harun Masiku sempat pulang dari Singapura, tapi kemudian hilang jejak ketika KPK hendak melakukan OTT.

"Kapasitas saya sebagai menteri, saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja," kata Yasonna.

Penyidik KPK juga mencecar pertanyaan berkaitan dengan surat putusan dan fatwa Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu menjadi dasar Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk mengusahakan pergantian Riezky Aprilia dengan Harun Masiku lewat Pergantia Antar Waktu (PAW) usai Pemilihan Umum 2019.

Yasonna mengatakan pertanyaan itu terkait posisinya sebagai Ketua DPP Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat PDIP periode 2019-2024. "Saya kirim surat ke Mahkamah Agung, untuk permintaan fatwa tentang keputusan Mahkamah Agung nomor 57," kata dia.

Yasonna mengatakan, dirinya selaku ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat menandatangani permintaan fatwa tersebut. "Karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP, tentang suara caleg yang meninggal. Saya kirim surat ke Mahkamah Agung," kata dia.

Menurutnya, sewaktu proses pencalegan terdapat tafsir berbeda setelah ada judicial review. Ia mengatakan, DPP PDIP mengirimkan surat tentang penetapan caleg.

"Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," kata Yasonna.

Dalam pemeriksaan hari ini, Yasonna tiba sekitar pukul 09.49 WIB, dan keluar sekitar pukul 16.46 WIB. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika sebelumnya mengatakan, jadwal pemeriksaan hari ini mengikuti permintaan Yasonna.

"Terkait saudara YSL ini, yang bersangkutan yang meminta untuk dijadwalkan hari Rabu. Tentunya seyogyanya beliau akan hadir pada jadwal yang sudah diminta tersebut," kata Tessa dikonfirmasi awak media di Jakarta, Selasa (17/12).


Reporter: Ade Rosman