DPR Dukung Polisi Periksa Eks Menkominfo Budi Arie Klarifikasi Kasus Judi Online

ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/sgd/foc.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) yang kini merupakan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi berjalan keluar dari Gedung Awaloedin Djamin usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Penulis: Ira Guslina Sufa
20/12/2024, 14.39 WIB

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Tubagus Hasanuddin mendukung Kepolisian Negara Republik Indonesia memeriksa Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Dia mengatakan pemeriksaan diperlukan agar tidak menjadi fitnah terkait keterlibatannya dalam kasus judi online atau daring.

Menurut Tubagus, pemeriksaan tersebut bisa menjawab pertanyaan sejauh mana keterlibatan petinggi di kementerian itu terhadap kasus judi online. "Biarlah pemeriksaan itu yang membuktikan. Biar lah polisi yang membuktikan bahwa pejabat menterinya terlibat atau tidak terlibat," ujar Hasanuddin di Jakarta, Jumat (20/12). 

Tubagus mengatakan, apabila dalam pemeriksaan Budi Arie dinyatakan terlibat, penegak hukum bisa melaksanakan tugas dan fungsi untuk menindak. Namun jika tidak terlibat, menurut dia, biarlah publik yang menilai terhadap proses hukum tersebut.

"Agar tidak menjadi fitnah yang terus menerus, kasihan juga sama menterinya kalau tidak terlibat," ucap dia.

Tubagus pun berharap kepolisian transparan dalam mengusut kasus judi online yang tengah menjadi sorotan publik. Ia meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersikap tegas kepada pegawainya yang terindikasi terlibat judi online.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dicecar sebanyak 18 pertanyaan oleh penyidik di Bareskrim Polri saat pemeriksaan terkait judi online. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik gabungan dari Subdirektorat (Subdit) III Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri juga telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.