Vonis Harvey Moeis Lebih Rendah dari Tuntutan, Ini Respons Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung merespons vonis penjara 6 tahun 6 bulan kepada Harvey Moeis. Kejaksaan mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) punya tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah akan banding atau menerima vonis tersebut.
"Kami menunggu sikap JPU," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Senin (23/12) dikutip dari Antara.
Harli juga merespons pernyataan hakum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyebut tuntutan kepada Harvey terlalu berat. JPU sebelumnya menuntut suami Sandra Dewi itu 12 tahun penjara.
"Besaran tuntutan yang diberikan kepada seseorang telah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum," katanya.
Harvey Moeis divonis pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Harvey juga dijatuhi hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12) majelis hakim juga memerintahkan Harvey untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 210 miliar. Jika tidak membayar pengganti maksimal 1 tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta Harvey akan disita untuk membayar uang pengganti.
Vonis yang diterima Harvey, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hakim Ketua Eko Aryanto menilai, tuntutan JPU terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan Harvey. Hakim menuturkan, Harvey hanya terlibat lantaran membantu teman.
Menurut hakim, pada mulanya PT timah TBK selaku pemegang IUP, penambangan timah di wilayah Bangka Belitung sedang berusaha untuk meningkatkan produksi timah dan penjualan ekspor timah.
Di lain pihak ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung juga sedang berusaha meningkatkan produksinya. Salah satu smelter swasta tersebut adalah PT RBT.
"Bahwa terdakwa apabila dikaitkan dengan PT RBT jika ada pertemuan dengan PT timah TBK terdakwa tampil mewakili dan atas nama PT RBT, namun terdakwa tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT terdakwa tidak masuk komisaris, tidak masuk dalam direksi, serta bukan pemegang saham," kata hakim dalam sidang.