KPK Juga Tetapkan Orang Kepercayaan Hasto Donny Tri jadi Tersangka Kasus Suap

ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/rwa.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) didampingi tim kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Penulis: Ade Rosman
24/12/2024, 18.50 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tersangka suap pengkondisian Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku. KPK juga menetapkan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah (DTI) yang disebut merupakan orang kepercayaan Hasto sebagai tersangka.

"Penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers Selasa (24/12).

Dalam perkara ini, tersangka lainnya yang telah ditetapkan yakni bekas anak buah Hasto, Saeful Bahri selaku pemberi suap. KPK juga menetapkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina yang merupakan orang kepercayaan Wahyu Setiawan yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta eks Kader PDIP, sebagai penerima suap.

Donny disebut membantu Hasto memberikan uang suap kepada Wahyu senilai SGD 19.000 dan SGD 38.350 atau sekitar Rp 600 juta. "Bahwa dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara Saeful Bahri dan Saudara DTI dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan," kata Setyo.

Atas perbuatannya, Hasto dan Donny dijerat pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor. Hasto juga terjerat pasal 21 perintangan penyidikan UU Tipikor.

"Pada saat penyidikan berkas perkara dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud," kata Setyo 

Harun Masiku merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP yang telah buron selama lima tahun. ⁣Harun diduga terlibat menyuap komisioner KPU saat itu yaitu Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. 

Dalam perkara itu Wahyu sudah ditetapkan bersalah dan menjalani hukuman. Sementara Harun Masiku yang diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta sebagai pelicin tak kunjung memenuhi panggilan KPK hingga ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).





Reporter: Ade Rosman