Pemerintah Beri 16 Ribu Narapidana Remisi Khusus Natal, Sumatera Utara Terbanyak

ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.
Warga binaan pemasyarakatan mengikuti penyerahan remisi di Lapas Kelas IIA Kerobokan di Badung, Bali, Sabtu (17/8/2024).
Penulis: Ira Guslina Sufa
25/12/2024, 17.04 WIB

Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus (RK) dalam rangka Natal 2024 yang diterima 15.807 narapidana di seluruh Indonesia. Menteri Imipas Agus Andrianto menjelaskan, sebanyak 15.691 narapidana di antaranya menerima pengurangan sebagian masa pidana (RK I) dan 116 narapidana lainnya langsung bebas (RK II).

Selain itu, Kemenimipas juga memberikan pengurangan masa pidana (PMP) kepada 169 anak binaan. Adapun rinciannya, yakni 166 anak binaan mendapatkan pengurangan sebagian (PMP I) dan tiga lainnya langsung bebas (PMP II).

Secara keseluruhan, total narapidana maupun anak binaan yang mendapatkan remisi khusus maupun pengurangan masa pidana dalam momentum Natal tahun ini berjumlah 15.976 orang.

Menurut Agus, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan. 

Sesuai ketentuan remisi diberikan pada narapidana yang berperilaku baik, menaati aturan dan aktif mengikuti program pembinaan. Pertimbangan lainnya adalah warga binaan yang menunjukkan penurunan tingkat risiko.

“Sistem pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, tetapi mengedepankan aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan warga binaan bertaubat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan,” kata Agus seperti dikutip Rabu (25/12). 

Sumatera Utara tercatat sebagai provinsi dengan penerima remisi khusus Natal 2024 terbanyak, yaitu sebanyak 3.196 narapidana. Selanjutnya Nusa Tenggara Timur dengan 1.894 Narapidana dan Papua dengan 1.447 narapidana.

Sementara itu, anak binaan penerima pengurangan masa pidana terbanyak berasal dari Sumatera Utara dan Papua Barat yang masing-masing tercatat sebanyak 23 orang. Anak binaan asal Papua juga terbilang banyak, yakni 20 orang.

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Menteri Imipas mengucapkan selamat kepada narapidana dan anak binaan yang merayakan Natal dan mendapatkan remisi. Dia mendorong pada narapidana dan anak binaan untuk senantiasa produktif dan memperbaiki diri.

Agus juga mengapresiasi petugas pemasyarakatan di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pemerintah, dan pihak terkait lainnya atas kontribusi yang diberikan dalam mendukung pembinaan warga binaan.