Kemenag Pastikan Biaya Haji 2025 Turun, Masa Tinggal Jamaah Potensi Dipangkas
Kementerian Agama (Kemenag) memastikan rata-rata biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025 turun dari periode sebelumnya. Penurunan biaya itu mempertimbangkan pemotongan durasi pelaksanaan haji yang relatif lebih singkat nantinya.
Adapun Bipih merupakan biaya yang harus dibayar langsung oleh calon jemaah haji untuk berangkat ke tanah suci. Bipih mencakup antara lain biaya tiket pesawat, konsumsi, akomodasi di Arab Saudi, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup, dan visa.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan terhadap jamaah meski ongkos haji tahun depan menurun. "Tapi murahnya bukan berarti mengurangi kualitas pelayanan. Misalnya pesawatnya jangan mencari yang murah," kata Nasaruddin.
Potensi turunnya biaya haji 2025 ini disampaikan Nasaruddin setelah menghadiri pertemuan dengan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi dan Penasihat Khusus Presiden Urusan Haji, Muhadjir Effendy di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (27/12). Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta itu menambahkan, rapat tersebut juga membahas rencana untuk mempersingkat masa tinggal jamaah haji di Arab Saudi dari rata-rata durasi menetap saat ini selama 40 hari.
Pemangkasan masa tinggal dapat menekan biaya jamaah untuk beberapa keperluan seperti akomodasi, konsumsi, dan transportasi. "Kami juga bicara tentang kemungkinan apakah jemaah haji nanti dimungkinkan bisa lebih pendek daripada sebelumnya," ujar Nasaruddin.
Meski begitu, keputusan untuk mengurangi masa tinggal jamaah haji di Saudi juga turut memperhitungkan kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi. "Kita tidak bisa memutuskan sepihak. Hal-hal yang berkaitan dengan Saudi Arabia, itu kewenangannya Saudi Arabia. Tapi hal-hal yang berkaitan dengan dalam negeri, itu kewenangan kita," kata Nasaruddin.
Kementerian Agama pada tahun 2024 ini merilis nominal Bipih yang harus dibayar jemaah haji rata-rata sebesar Rp 56,04 juta. Angka itu merupakan 60% dari total biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sejumlah Rp 93,41 juta.
Para jemaah mendapatkan subsidi 40% atau setara dengan Rp 37,36 juta yang ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). BPKH telah menyiapkan dana Rp 8,2 triliun untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji tahun 1445 H/2024.
BPKH juga menyiapkan kontribusi nilai manfaat dari hasil investasi dana haji. Nilai manfaat ini yang digunakan untuk membiayai subsidi penyelenggaraan ibadah haji setiap tahun.