KKP Segel Pagar Laut Tak Berizin Sepanjang 30 Km di Tangerang Banten

ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.
Pagar laut terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025).
Penulis: Ira Guslina Sufa
10/1/2025, 08.58 WIB

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut tak berizin sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan penyegelan dilakukan sepanjang hari pada Kamis (9/1). 

Kegiatan penyegelan itu langsung dipimpin oleh Pung. Ia mengatakan penyegelan dilakukan karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Selain itu pagar yang terpasang mengganggu aktivitas nelayan. 

“Pagar tersebut kami cek di KKP tidak ada PKKPRL-nya, jadi perizinannya tidak ada. Pemerintah dalam hal ini KKP hadir di laut ini untuk melakukan penyegelan pemagaran laut tersebut," ujar Pung. 

Ia menyatakan langkah penyegelan merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat. Hal itu juga dilakukan untuk menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

Lebih lanjut, Pung menuturkan bahwa penyegelan pemagaran laut tersebut juga atas instruksi Presiden Prabowo Subianto serta arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Menurut Pung, Prabowo berpesan bahwa negara tidak boleh kalah. 

“Kami hadir di sini untuk melakukan penyegelan karena sudah meresahkan masyarakat, sudah viral," kata Pung lagi. 

Dia menegaskan, kementerian akan mendalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. KKP juga memberikan waktu maksimal selama 20 hari agar pagar yang telah dipasang tersebut segera dibongkar. Apabila tidak dibongkar, maka pembongkaran dilakukan langsung oleh petugas KKP.

"Kami akan dalami dulu. KKP akan mendalami siapa pemiliknya. Kami cari informasi. Kalau sudah fiks ketemu, pasti akan kami lakukan tindakan lebih lanjut," kata Pung.

Sebelumnya, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pihaknya bakal mencabut pagar laut yang terbentang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten, apabila tidak mengantongi izin KKPRL. Wahyu mengatakan, sudah meminta Direktur Jenderal PSDKP untuk melihat langsung ke lokasi, dan melakukan pengecekan terkait pemasangan pagar laut tersebut.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, didapatkan ada pemagaran yang terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang yang disinyalir sepanjang 30,16 km.

Eli menjelaskan, struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet, dan juga dikasih pemberat berupa karung berisi pasir.

Panjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

Reporter: Antara