Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan telah meminta komisi teknis untuk mengusut pembangunan pagar sepanjang 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang dan pagar sepanjang 8 kilometer di perairan Kabupaten Bekasi.
"Kami sudah minta komisi teknis, sekarang justru mengecek siapa pihak yang bertanggung jawab," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1).
Dasco mengatakan informasi mengenai dalang di balik pagar laut tersebut masih simpang siur hingga kini, sehingga DPR belum melakukan pemanggilan karena takut keliru.
"Ini kan ada banyak pihak yang mengaku yang bertanggung jawab gitu, ada nelayan, ada kelompok masyarakat, nah sehingga kalau tadi mau dipanggil, kami takut salah panggil," kata dia.
Dasco mengatakan saat ini langkah yang dilakukan DPR yakni melakukan pengecekan kepada berbagai pihak. Namun, DPR masih dalam masa reses dan baru akan bergerak saat masa sidang kembali bergulir.
"Termasuk aparat penegak hukum, untuk kemudian kita ingin tahu siapa yang ada di balik itu. Nah nanti, kalau sesudah masa sidang, itu mungkin kita akan kirim komisi teknis untuk turun ke lapangan," kata Dasco.
Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan masih mendalami kasus pemasangan pagar laut yang terjadi di Tangerang dan Bekasi. Hingga saat ini, belum ada keterangan siapa pelaku pemasangan pagar laut tersebut.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto memastikan pagar laut Bekasi tidak berizin. KKP belum pernah menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk pemagaran bambu di sana.
Doni menyampaikan KKP telah menurunkan tim Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk mengumpulkan bahan dan keterangan di lapangan.
“Bahkan pada 19 Desember lalu kami sudah kirim surat meminta penghentian kegiatan tidak berizin itu, sembari saat ini kami masih melakukan pendalaman,” kata Doni saat dihubungi Katadata.co.id pada Selasa (14/1).
Doni juga menyampaikan informasi terkait pagar laut Tangerang. KKP saat ini masih dalam tahap investigasi dan mengumpulkan berbagai informasi termasuk temuan-temuan di lapangan terkait pagar laut Tangerang.
“Sebab itu, mohon bersabar sampai kami selesai melakukan investigasi secara menyeluruh, agar tidak simpang siur,” ujar Doni.
KKP sebelumnya menyegel pagar laut tak berizin sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan penyegelan dilakukan sepanjang hari pada Kamis (9/1).
Kegiatan penyegelan itu langsung dipimpin oleh Pung. Ia mengatakan penyegelan dilakukan karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPRL). Selain itu pagar yang terpasang mengganggu aktivitas nelayan.
“Pagar tersebut kami cek di KKP tidak ada PKKPRL-nya, jadi perizinannya tidak ada. Pemerintah dalam hal ini KKP hadir di laut ini untuk melakukan penyegelan pemagaran laut tersebut," ujar Pung.