Baznas soal Usulan Zakat Buat Biayai Makan Bergizi Gratis: Untuk Fakir Miskin

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali (keempat kanan) meninjau dapur makan bergizi gratis (MBG) di Sekolah Staf dan Komando Angkatan Laut (Seskoal), Cipulir, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Penulis: Desy Setyowati
15/1/2025, 08.29 WIB

Ketua DPD Sultan B Najamudin mengusulkan agar pemerintah membuka kesempatan pembiayaan program Makan Bergizi Gratis melalui zakat, infak, dan sedekah. Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas menilai hal ini perlu dikaji mendalam.

Ketua Baznas Noor Achmad menilai hal itu dimungkinkan, asalkan penerimanya merupakan anak-anak yang termasuk dalam kategori fakir miskin. Sebab, zakat diperuntukkan bagi delapan Asnaf atau kelompok penerima, yakni:

  1. Fakir: orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan, sehingga tidak mampu atau sulit memenuhi kebutuhan pokok harian
  2. Miskin: memiliki penghasilan namun sulit memenuhi kebutuhan pokok harian
  3. Amil: orang yang mengurus zakat, mulai dari penerimaan hingga penyaluran
  4. Mualaf: orang yang baru memeluk agama Islam
  5. Riqab: korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam, serta orang yang terjajah dan teraniaya.
  6. Gharimin: orang yang terjerat utang karena bertahan hidup. Utang ini dapat disebabkan untuk kemaslahatan diri seperti mengobati penyakit atau membangun sarana ibadah, namun tidak mampu membayarnya kembali saat jatuh tempo
  7. Fi sabilillah: orang yang sedang berjuang di jalan Allah SWT, seperti berdakwah atau berjihad. 
  8. Ibnu sabil: orang yang sedang dalam perjalanan untuk menegakkan agama Islamatau yang biasa dikenal dengan musafir. 

“Selama itu untuk mustahik atau penerima manfaat zakat, apakah itu untuk Makan Bergizi Gratis maupun yang lain, tidak apa-apa," ujar Noor di Jakarta, Selasa (14/1).

Akan tetapi, program Makan Bergizi Gratis diberikan kepada seluruh siswa sekolah, bukan hanya yang masuk kategori fakir miskin. Sementara itu, Baznas tidak mungkin memverifikasi satu per satu.

“Kami tidak bisa mengukur itu. Makan Bergizi Gratis ini untuk banyak orang. Intinya, bisa digunakan asalkan untuk mereka yang termasuk fakir miskin,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menilai pemanfaatan dana infak dan sedekah lebih longgar ketimbang penggunaan dana zakat dalam mendukung program Makan Bergizi Gratis.

"Saya kira kalau zakat ini mungkin perlu lebih dirinci. Zakat harus diterima oleh kelompok yang spesifik sebagaimana wacana fikih. Tidak semua orang boleh ikut menerima," ujar Gus Yahya, sapaannya.

Gus Yahya mengatakan pemanfaatan dana zakat diatur secara fikih tentang siapa saja yang berhak menerima. Dalam ketentuan agama, ada delapan asnaf yang boleh mendapatkan manfaat zakat.

Oleh karena itu, menurut dia usulan penggunaan dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis perlu dikaji lebih dalam agar tepat sasaran.

Sebelumnya, Ketua DPD Sultan B Najamudin mengusulkan agar pemerintah membuka kesempatan pembiayaan program Makan Bergizi Gratis melalui zakat, infak, dan sedekah.

“Saya melihat DNA masyarakat Indonesia itu dermawan dan gotong royong. Kenapa ini tidak dimanfaatkan?" kata Sultan usai menghadiri Sidang Paripurna Ke-10 DPD Masa Sidang III 2024–2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1)

"Contoh, bagaimana menstimulus agar masyarakat umum terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis di antaranya, saya berpikir kenapa tidak zakat Indonesia yang luar biasa besar dilibatkan,” Sultan menambahkan.

Ia juga sudah menyampaikan kepada beberapa duta besar negara lain dalam rangka menggalang bantuan anggaran pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.

"Saya sampaikan ‘tolong dong negara kami punya program andalan yang namanya Makan Bergizi Gratis. Tolong juga kalau negara-negara luar juga ingin berkontribusi’. Kami senang Jepang mulai ikut mendukung," ujar dia.

Ia berharap parlemen dapat menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan dengan baik dalam mendukung susksesnya pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.

Reporter: Antara