PDIP Jelaskan Alasan Hasto Tak Banyak Bicara Usai Diperiksa KPK di Kasus Suap

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan Perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto (kanan) berbincang dengan Kuasa Hukum Maqdir Ismail (kiri) saat akan menjalani pemeriksaan oleh KPK di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Penulis: Ade Rosman
15/1/2025, 11.30 WIB

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tak banyak bersuara usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/1) lalu. Juru bicara PDIP Mohamad Guntur Romli mengatakan Hasto meniru strategi Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

"Mas Hasto juga meniru strategi Ibu Megawati Soekarnoputri pada Era Orde Baru saat diperiksa polisi, beliau memberikan keterangan pers sebelum diperiksa, namun setelah selesai diperiksa dan keluar dari kantor polisi," kata Guntur dalam keterangannya, Rabu (15/1).

Guntur juga mengatakan, Hasto tak memberikan keterangan usai diperiksa karena berkaitan dengan materi penyidikan. Ia mengatakan Hasto akan mengikuti semua proses hukum dengan baik. 

"Maka hal itu sudah menjadi ranah penegak hukum, terkait materi-materi hukum, Mas Hasto menyerahkan sepenuhnya kepada Kuasa Hukum," kata Guntur.

Di sisi lain, Guntur mengatakan, Hasto juga menilai kasus yang menjeratnya itu sarat dengan nuansa politis. Pasalnya, tak ada kerugian negara dalam kasus sual pergantian antarwaktu anggota DPR itu.

"Mas Hasto bukan penyelenggara negara dan tidak ada kerugiaan negara sepeserpun dalam kasus ini, tapi karena sikap politik Mas Hasto yang vokal dan kritis terkait perusakan demokrasi dan konstitusi oleh Jokowi dan keluarganya," kata dia.

Guntur mengatakan Hasto adalah warga negara yang taat hukum sehingga akan menjunjung nilai dari setiap proses yang berlangsung. Hasto sebelumnya irit bicara usai kurang lebih tiga jam diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

Hasto diperiksa dalam kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Meski demikian, Hasto belum ditahan dalam kasus tersebut. 

"Terima kasih, terima kasih," kata Hasto singkat didampingi kuasa hukumnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1).

Hasto yang mengenakan pakaian rapi kemeja putih berbalut jas tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.32 WIB. Ia datang didampingi kuasa hukumnya yakni Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, dan Patramijaya. 

Hasto keluar dari Gedung Merah Putih sekitar pukul 13.25 WIB. Ketika diperiksa penyidik Hasto didampingi seorang kuasa hukumnya, yakni Maqdir Ismail.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka suap dalam perkara pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan perintangan penyidikan. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (20/12) penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto dalam perkara tersebut.

Namun, KPK baru mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember. Setyo mengatakan pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto bersama dengan Donny. 

Harun Masiku merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP yang telah buron selama lima tahun. Harun diduga terlibat menyuap komisioner KPU saat itu yaitu Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Reporter: Ade Rosman