KPK Periksa Dua Anggota DPR Fraksi PDIP Usut Kasus Suap Hasto Kristiyanto

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan Perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto (kanan) melambaikan tangan saat akan menjalani pemeriksaan oleh KPK di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Penulis: Ade Rosman
16/1/2025, 13.30 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pengusutan perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Pada Kamis (16/1) KPK memanggil pun memanggil sejumlah saksi. 

"Pemeriksaan saksi dugaan Suap terkait pengurusan Anggota DPR RI 2019-2024 di KPU, untuk tersangka Hasto Kristiyanto (HK)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (16/1).

Dua orang yang dipanggil tim penyidik hari ini yakni Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Maria Lestari dan Arif Wibowo. Tessa mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

SSemula, penyidik memanggil Maria pada Kamis (9/1) pekan lalu. Namun, ia mangkir sehingga dilakukan pemanggilan ulang.

Lembaga antirasuah sebelumnya telah nmenetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap dalam perkara pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan perintangan penyidikan. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan tindak pidana korupsi dilakukan oleh saudara Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku.

Setyo mengungkapkan setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (20/12) penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto dalam perkara tersebut. Namun, KPK baru mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember.

"Pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud," kata Setyo saat konferensi pers. 

Harun Masiku merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP yang telah buron selama lima tahun. Harun diduga terlibat menyuap komisioner KPU saat itu yaitu Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Dalam perkara itu Wahyu sudah ditetapkan bersalah dan menjalani hukuman. Sementara Harun Masiku yang diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta sebagai pelicin tak kunjung memenuhi panggilan KPK hingga ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Reporter: Ade Rosman