Vonis Helena Lim Diperberat jadi 10 Tahun Penjara dalam Kasus Timah

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Helena Lim (tengah), Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (kiri) dan MB Gunawan (kanan) bersiap mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Helena Lim (tengah), Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (kiri) dan MB Gunawan (kanan) bersiap mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut Helena Lim dengan hukuman 8 tahun penjara, membayar denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar, sementara untuk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra dituntut dengan
13/2/2025, 12.39 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis Helena Lim dalam kasus PT Timah. Pengusaha sekaligus sosialita itu dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan.

Vonis tersebut lebih tinggi dari hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan sebelumnya yakni 5 tahun penjara. Pengadilan Tinggi mengatakan Helena bersalah karena membantu korupsi pengelolaan timah.

"Terbukti salah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," kata hakim Budi Susilo di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2).

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Helena Lim lima tahun penjara dalam kasus korupsi timah. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni delapan tahun bui.

Jaksa menuntut Helena delapan tahun penjara, pidana denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsider empat tahun penjara.

Helena didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar US$ 30 juta atau setara dengan Rp 420 miliar.

Ia juga didakwa melakukan TPPU atas keuntungan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.