Menteri Perumahan Larang PIK Tutup Akses Jalan Publik di Penjaringan

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait (Ara) menyoroti adanya penutupan akses jalan di Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, Penjaringan, Jakarta Utara. Ia melarang PIK untuk menghambat akses jalan publik.
“Ada beberapa kasus yang perlu cepat diselesaikan, seperti kasus pagar di PIK itu, tidak boleh ada rumah eksklusif. Jadi harus ada jalan di PIK kepada masyarakat,” kata Ara di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (18/2).
Ara juga bakal menuju ke lokasi bersama Pemerintah Daerah Jakarta besok. Ia menekankan bahwa jalan di PIK harus terbuka untuk masyarakat umum, bukan hanya untuk penghuni perumahan eksklusif.
Ia menyebut pembangunan jalan publik di kawasan PIK sudah tercantum dalam rencana detail dan tata ruang (RTDL). “Nanti penetapan lokasi kami minta ditetapkan dan segera bisa dibangun jalannya. Supaya masalah ini bisa diselesaikan dengan tuntas,” ujar Ara.
Sebelumnya, warga Kapuk Muara di Jalan Pantai Indah Barat melakukan aksi unjuk rasa meminta akses jalan tembus Row 47 kepada PT Mandara Permai di Kamal Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara pada Jumat, 14 Februari lalu.
Forum Warga Kapuk Muara menggelar Aksi Demonstrasi Menuntut PT Mandara Permai Untuk Membuka Akses Jalan Tembus Row 47 pada Jumat siang. Ratusan warga menuntut PT. Mandara Permai membuka akses jalan tembus Kapuk Muara ke Pantai Indah Kapuk.
Namun, warga yang akan menyampaikan aspirasi dipaksa mundur oleh tim pengamanan dari perusahaan dan sejumlah orang berpakaian preman yang mencegat peserta aksi di dekat perumahan Grisenda.
Koordinator Lapangan Forum Warga Kapuk Muara, Sufyan Hadi, mengatakan warga yang melakukan aksi unjuk rasa dilempari orang berpakaian preman dan robek-robek, sempat juga ada gesekan dengan tim pengamanan.
“Delapan orang warga mengalami luka-luka di bagian kepala dan tubuh akibat aksi pencegatan yang dilakukan tim pengamanan dari PT Mandara Permai,” kata Sufyan Hadi, sebagaimana diberitakan oleh Antara pada Jumat (14/2).