Hasto Ditahan, Megawati Instruksikan Kepala Daerah PDIP Tunda Retret ke Magelang

megawati, pdip, hasto
ANTARA FOTO/Monang Sinaga/wpa/rwa.
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyampaikan arahan saat menjadi inspektur upacara peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI di halaman Masjid At-Taufiq, Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (17/8/2024).
21/2/2025, 05.00 WIB

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengambil tindakan usai Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mega meminta seluruh kepala daerah dari PDIP menunda perjalanan retret ke Magelang, Jawa Tengah.

Hal ini diatur dalam surat yang diterbitkan pada Kamis (20/2). Dalam surat bernomor kop 7294/IN/DPP/II/2025 itu, Mega menginstruksikan kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP menunda perjalanan mereka untuk menerima pengarahan Presiden Prabowo Subianto.

"Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum," demikian bunyi poin pertama surat tersebut seperti dikutip dari Antara pada Jumat (21/2).

Mega juga meminta para kepala daerah berada dalam komunikasi aktif dan menunggu arahan lebih lanjut. Presiden ke-5 itu juga melarang kader memberikan pernyataan tanpa arahan dirinya.

Surat instruksi tersebut juga menjelaskan hal ini karena Mega mencermati dinamika politik usai Hasto Kristiyanto ditahan oleh KPK. Dalam surat tersebut, Mega menyebut Hasto terkena kriminalisasi hukum.

Mega juga tidak menunjuk Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal untuk mengisi kursi Hasto Kristriyanto yang ditahan KPK Ketua DPP Bidang Kehormatan PDIP Komarudin Watubun mengatakan, rantai pimpinan partai akan dipimpin langsung Megawati.

"Komando dikendalikan langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri," kata Komarudin dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (20/2).

Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh KPK pada Kamis (20/2). Hasto terjerat kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024.


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman, Antara