PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto, Ini Alasannya
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Permohonan Hasto gugur karena berkas telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Menyarakan permohonan pemohon gugur," kata hakim Afrizal Hadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin (10/3) dikutip dari Antara.
Ini merupakan gugatan kedua yang dilayangkan Hasto usai gugatan pertama ditolak hakim. Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail membuka opsi gugatan diberikan karena tak puas dengan putusan hakim PN Jaksel dalam praperadilan pertama.
KPK juga telah resmi menahan Hasto Kristiyanto pada 20 Februari 2025. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Hasto mengatur dan mengendalikan Donny Tri untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
"Penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura danUS$ 38.350 pada 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.