Deret Fakta Kasus Kapolres Ngada: Cabuli Anak-anak, Modus Lewat MiChat

kapolres ngada, kekerasan seksual, polisi
pexels.com
Ilustrasi Kekerasan Seksual
12/3/2025, 19.12 WIB

Kasus yang melibatkan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, menjadi sorotan publik karena dugaan keterlibatannya dalam tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

Fajar saat ini telah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri. Desakan untuk memecat hingga memidanakan perwira menengah tersebut juga bermunculan.

“Mabes Polri harus berhentikan, dipecat saja itu,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman pada Selasa (11/3) dikutip dari Antara.

Berikut adalah rangkaian fakta terkait kasus tersebut:

Modus Operandi Melalui MiChat

AKBP Fajar diduga memanfaatkan aplikasi MiChat untuk berhubungan dengan seorang perempuan yang kemudian menjadi perantara dalam menyediakan anak di bawah umur untuk tujuan asusila.

Dari sejumlah saksi yang diperiksa, salah satunya adalah seorang wanita berinisial F sebagai pemasok seorang anak di bawah umur yang dipesan oleh Fajar. Kejadian tersebut terjadi pada Juni 2024 lalu

"Yang bersangkutan memesan anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi pada tanggal 11 Juni 2024," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi di Kupang pada Selasa (11/3), sore.

F kemudian dibayar senilai Rp 3 juta karena sudah berhasil membawa anak yang berusia enam tersebut kepada Kapolres Ngada di sebuah hotel yang ada di Kupang.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengatakan bahwa Fajar ditangkap pada 20 Februari lalu di Kupang, NTT. Fajar diduga melakukan kekerasan seksual kepada tiga anak yang berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun. Saat ini Fajar tengah diperiksa oleh tim Propam Polri.

Bukti Tak Terbantahkan

Saat memesan kamar hotel, AKBP Fajar menggunakan fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai identitas. Fotokopi SIM tersebut ditemukan di resepsionis hotel sebagai bukti keberadaannya.

Dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda NTT, di salah satu hotel yang kamarnya sudah dipesan, terbukti ada tanda pengenal yakni Surat Ijin Mengemudi (SIM) milik Kapolres Ngada nonaktif tersebut.

"Jadi tidak terbantahkan lagi, adanya fotokopi SIM di resepsionis salah satu hotel tersebut, atas nama FWSL," kata Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi dalam jumpa pers di Mapolda NTT pada Selasa (11/3), sore.

Berawal dari Bocornya Video

Kasus ini mencuat setelah video dugaan pencabulan bocor di Australia, yang kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang Indonesia.

Sementara terkait video yang disebut disebar ke situs porno Australia,  Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi mengaku hanya menerima soft copy dari Hubinter Polri yang sebelumnya menerima video tersebut dari Australian Federal Police (AFP).

Ditangkap dan Dinonaktifkan

AKBP Fajar ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri di Kupang pada 20 Februari lalu. Ia kini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada dan menjalani pemeriksaan intensif. 

6. Klarifikasi Jumlah Korban

Meski sebelumnya beredar informasi tentang tiga korban, Polda NTT menegaskan bahwa jumlah korban sebanyak satu orang dengan usia enam tahun.  Tim penyidik menambahkan bahwa korban yang merupakan anak di bawah umur tersebut dipesan oleh Fajar melalui seorang wanita berinisial F.

"Korban hanya satu orang berusia enam tahun," kata Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi dalam jumpa pers di Mapolda NTT pada Selasa (11/3), sore.  

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu, Antara