Diperiksa Kejagung, Ahok Kaget soal Kecurangan di Subholding Pertamina

ahok, pertamina,
Katadata/Fauza Syahputra
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purmana alias Ahok menjawab keterangan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Penulis: Desy Setyowati
14/3/2025, 05.12 WIB

Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama, mantan Komisaris Utama PT Pertamina, kaget mengenai Kejaksaan Agung alias Kejagung yang memiliki lebih banyak data mengenai kinerja Pertamina ketimbang dirinya.

“Kejagung punya data lebih banyak daripada yang saya tahu. Ibaratnya saya tahu cuma sekaki, mereka tahu sudah sekepala,” kata Ahok usai diperiksa penyidik selama kurang lebih delapan jam di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3).

Ahok selaku Komisaris Utama PT Pertamina 2019 - 2024 diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama alias KKKS selama 2018 - 2023.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga kaget, karena Kejagung memiliki data terkait fraud dan penyimpangan transfer pada perusahaan subholding Pertamina dalam kasus tersebut.

“Saya juga kaget, karena ini subholding. Saya tidak bisa sampai ke operasional, hanya memeriksa. Kami hanya memonitoring dari rencana kerja dan anggaran perusahaan atau RKAP, soal untung-rugi. Kebetulan kinerja Pertamina bagus terus selama saya di sana. Jadi, kami tidak tahu ternyata di bawah ada apa,” kata Ahok.

Ahok mengatakan dirinya telah menyampaikan informasi yang dimiliki dalam pemeriksaan di Kejagung pada Kamis (14/3). Ia juga memberikan catatan hasil rapat internal Pertamina kepada penyidik.

“Intinya, saya mau membantu mana yang kurang. Setelah Kejagung mendapatkan data-data dari Pertamina, kami ada rekaman catatan semua rapat. Kalau butuh saya lagi, saya datang,” ujar dia.

Ahok keluar dari Gedung Kejaksaan Agung pada Kamis (14/3) sekitar pukul 18.30 WIB. Ketika keluar, ia langsung menghampiri awak media yang telah menunggu.

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS pada 2018 – 2023.

Dalam kasus itu, penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka dugaan korupsi tata kelola Pertamina, di antaranya:

  1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  4. Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  6. Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
  7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  8. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Ahok diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi tata kelola minyak di Pertamina Subholding. Kejagung menaksir dugaan kerugian negara akibat kasus ini Rp 193,7 triliun.

Reporter: Antara