Poin Revisi UU TNI: Perluasan Jabatan Sipil hingga Perpanjangan Usia Pensiun

Pemerintah dan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai membahas revisi Undang-Undang UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. DPR pun menempatkan revisi UU TNI masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Komisi I DPR juga telah menggelar rapat dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto beserta Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana Muhammad Ali, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) Marsekal Mohamad Tonny Harjono pada Kamis, 13 Maret kamarin.
Dalam baleid Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah soal rancangan revisi UU TNI, terdapat sejumlah perubahan atau masukan baru yang diusulkan.
Beberapa di antaranya adalah aturan penambahan pos sipil yang dapat dijabat oleh prajurit aktif, perpanjangan batas usia pensiun, hingga usulan kedudukan TNI yang dapat berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.
Adapan poin-poin usulan revisi UU TNI sebagai berikut:
Bisa Mengisi 15 Pos Sipil
Proposal tersebut tertulis dalam DIM rumusan baru Pasal 47. Rekomendasi tersebut meminta penambahan lima pos sipil yang dapat dijabat oleh prajurit TNI aktif, yakni di kantor yang membidangi kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung.
Rumusan baru ini nantinya bakal memperluas peran prajurit aktif TNI di sejumlah pos sipil. Adapun Pasal 47 ayat 2 UU TNI telah mengatur kompromi kepada prajurit aktif dapat menduduki jabatan di sepuluh pos sipil.
Sepuluh lembaga tersebut yakni kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, Sekretaris Militer Presiden, intelijen negara, sandi negara dan Lembaga Ketahanan Nasional.
Selain itu, TNI aktif juga dapat menduduki jabatan di Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Penambahan Batas Usia Pensiun
Rumusan teranyar mengenai pemanjangan masa kerja tertulis dalam DIM Pasal 53. Proposal tersebut mengatur perpanjangan usia pensiun sesuai dengan golongan atau struktur kepangkatan militer.
Usia pensiun bagi tamtama dan bintara dari sebelumnya 53 tahun menjadi masing-masing 56 tahun dan 57 tahun. Rumusan baru itu juga mengajukan usulan lebih luas terhadap usia pensiun bagi prajurit perwira.
Perwira sampai dengan letnan kolonel dapat bertugas hingga usia 58 tahun, kolonel 59 tahun, perwira tinggi bintang satu 60 tahun, bintang dua 61 tahun dan bintang tiga 62 tahun.
Khusus untuk perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya sesuai dengan kebijakan presiden. Selain itu DIM Pasal 53 juga mengajukan rekomendasi khusus bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun.
Adapun Pasal 53 UU TNI yang berlaku saat ini yang mengatur prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
Keamanan Siber dan Pemberantasan Narkoba
Rumusan baru revisi UU TNI juga mengatur beberapa penambahan tugas pokok prajurit, antara lain menanggulangi ancaman siber hingga penanggulangan penyalahgunaan narkotika, prekursor dan zat adiktif lainnya. Masukan ini tercantum dalam DIM Pasal 7.