Prabowo Ingin Cabut Moratorium PMI ke Arab Saudi, Siap Kirim 600 Ribu Pekerja
Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) berencana membuka kembali kerja sama pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding mengatakan dirinya telah mendapat lampu hijau dari Presiden Prabowo Subianto untuk membuka kembali kerja sama pengiriman PMI ke Arab Saudi.
Karding menyampaikan hal tersebut setelah menemui Prabowo di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (14/3). “Kami laporkan kepada Pak Presiden dan beliau Alhamdulillah sangat setuju,” kata Karding dalam konferensi pers setelah pertemuan dengan Prabowo.
Karding menjelaskan, pencabutan moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi mengacu pada sejumlah faktor. Salah satunya, munculnya kekhawatiran adanya praktik pengiriman minimal 25 ribu orang per tahun yang tetap berangkat ke Arab Saudi secara ilegal.
Reaktivasi pengiriman PMI ke Arab Saudi secara resmi nantinya diharapkan agar tenaga kerja Indonesia bisa berangkat dengan prosedur yang lebih aman dan legal.
Karding juga telah menjalin pembicaraan dengan Kementerian Sumber Daya Manusia Arab Saudi yang menghasilkan rencana penandatanganan memorandum of understanding (MoU) di Jeddah untuk membuka kembali moratorium tersebut.
“Seandainya Maret ini ada penandatangan MoU, maka kami sepakat paling lambat Juni sudah mulai mengirim pemberangkatan pertama,” ujarnya.
Karding mengatakan, Arab Saudi telah menawarkan sekitar 600 ribu lowongan kerja bagi pekerja migran Indonesia, dengan rincian 400 ribu pekerja domestik rumah tangga dan 200 ribu sampai 250 ribu pekerja formal.
Dia memproyeksikan pengiriman 600 ribu PMI ke Arab Saudi dapat mendatangkan devisa remitansi senilai Rp 31 triliun. “Bapak Presiden meminta kami untuk menyiapkan skema pelatihan sekaligus penempatannya nanti,” kata Karding.
Sebelumnya, pemerintah memberlakukan moratorium pengiriman PMI ke 21 negara di Timur Tengah pada 2015. Ini setelah dua pekerja rumah tangga asal Indonesia, Siti Zainab dan Karni binti Medi Tarsim dihukum mati di Arab Saudi.
Namun, Karding menyampaikan telah ada perbaikan sistem perlindungan tenaga kerja di Arab Saudi di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Muhammad bin Salman (MBS).
Dia menyebut Arab Saudi telah menetapkan gaji minium PMI menjadi 1.500 riyal atau sekitar Rp 6,5 juta. Setiap pekerja yang menyelesaikan kontrak dua tahun akan mendapatkan bonus perjalanan umrah.
Pngiriman PMI ke Arab Saudi nantinya juga akan mengikutsertakan jaminan perlindungan tenaga kerja yang mencakup asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan asuransi ketenagakerjaan.
Pada kesempatan tersebut, Karding juga menjelaskan pola kerja sama yang ditawarkan Arab Saudi dalam pengiriman PMI nantinya. Dia menyebut mekanisme yang dilakukan serupa dengan skema yang telah diterapkan oleh Indonesia dalam pengiriman PMI ke Hong Kong dan Taiwan.
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) akan bekerja sama dengan agensi tenaga kerja di Arab Saudi. Calon majikan yang ingin merekrut pekerja harus mendaftar ke layanan platform Musaned.
Platform yang dikelola oleh Kementerian Sumber Daya Manusia Arab Saudi itu memungkinkan individu untuk mengirim layanan tenaga kerja rumah tangga dari pemberi kerja.
Calon majikan juga lebih dulu wajib menyetorkan deposit untuk gaji pekerja. Ini untuk memastikan pembayaran upah yang tepat waktu dan mengurangi risiko gaji yang tidak dibayarkan.