KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati Sebagai Saksi Kasus PGN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2018-2024 Nicke Widyawati hari ini. Nicke diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Isargas/Inti Alasindo Eneergi (IAE) 2011-2021.
Nicke diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Sumber Daya Manusia Pertamina. Sedangkan penyidikan dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Saudari NW (Nicke) telah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Senin (17/3) dikutip dari Antara.
KPK pada 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN Tbk untuk tahun anggaran 2018—2020. Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit oleh BPK.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan yang berinisial PT IG pada tahun 2018—2020. Tindakan itu disebut-sebut telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
KPK juga telah menggeledah tiga rumah terkait kasus ini. Tessa, pada Juni 2024 mengatakan lokasi pertama yang digeledah adalah rumah pribadi milik mantan pegawai dari PT PGN yang berinisial AM.
Kemudian lokasi kedua adalah rumah pribadi mantan pegawai dari PT PGN yang berinisial HJ dan lokasi ketiga adalah rumah pribadi mantan anggota direksi PT PGN yang berinisial DSW.
"Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti, berupa dokumen terkait jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE, beserta barang bukti elektronik terkait perkara tersebut," ujar Tessa pada 22 Juni 2024.