Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Bungkam Usai Dua Kali Diperiksa KPK

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/nz
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Penulis: Ade Rosman
Editor: Yuliawati
17/3/2025, 17.56 WIB

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2018-2024 Nicke Widyawati bungkam usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (17/3).

Nicke diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) 2011-2021.

Nicke diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Sumber Daya Manusia PERTAMINA. Dia hanya melempar senyum dan tak menjawab pertanyaan awak media usai diperiksa penyidik lembaga antirasuah.

Pemeriksaan terhadap Nicker rampung sekitar pukul 14.09 WIB. Ditemari sejumlah orang, Nicke langsung bergegas meninggalkan gedung Merah Putih KPK.

Pemeriksaan Nicke ini sebagai saksi ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya Nicke menjalani pemeriksaan di KPK pada Senin, 10 Maret 2025.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan Nicke dipanggil sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi terkait jual beli gas antara PGN dengan PT Isargas pada 2011–2021.

"Kehadiran yang bersangkutan dalam rangka memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi penyidikan perkara tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE," kata Tessa, hari ini.

KPK pada 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN Tbk pada tahun anggaran 2018–2020. Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan yang berinisial PT IG pada tahun 2018–2020 dan disebut telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menggeledah tiga rumah terkait kasus ini. Tessa, pada Juni 2024 mengatakan lokasi pertama yang digeledah adalah rumah pribadi milik mantan pegawai dari PT PGN yang berinisial AM.

Kemudian lokasi kedua adalah rumah pribadi mantan pegawai dari PT PGN yang berinisial HJ dan lokasi ketiga adalah rumah pribadi mantan anggota direksi PT PGN yang berinisial DSW.

"Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti, berupa dokumen terkait jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE, beserta barang bukti elektronik terkait perkara tersebut," ujar Tessa pada 22 Juni 2024.

Tim penyidik KPK juga telah mencegah dua orang ke luar negeri terkait dengan perkara tersebut. Dua orang tersebut terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman