Isi Tuntutan Demo RUU TNI Mahasiswa, Menolak Dwifungsi Militer

Isi Tuntutan Demo RUU TNI
Voi
Isi Tuntutan Demo RUU TNI
Penulis: Anggi Mardiana
Editor: Safrezi
21/3/2025, 14.53 WIB

Apa isi tuntutan demo RUU TNI mahasiswa? Sejumlah pihak dari berbagai lapisan masyarakat mengadakan demonstrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat pada Kamis (20/3/2025). Aksi berlangsung seiring dengan rapat paripurna DPR yang membahas persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.

Kekhawatiran utama adalah kemungkinan kembalinya peran dwifungsi militer, yang pernah diterapkan pada era Orde Baru, apabila RUU TNI disahkan tanpa kajian mendalam dan partisipasi publik yang cukup. Berbagai elemen masyarakat, termasuk kalangan profesional, menunjukkan keprihatinan terhadap pengesahan RUU TNI.

Sebagai respons, sejumlah mahasiswa dan masyarakat melakukan aksi demo untuk mengekspresikan penolakan mereka. Koordinator Media BEM Seluruh Indonesia, Anas Robbani, menyatakan bahwa sekitar 1.000 peserta berkumpul di DPR RI pada Kamis (20/3/2025).

Isi Tuntutan Demo RUU TNI Mahasiswa

Demo Menolak Pengesahan RUU TNI di Depan Gedung DPR
Isi Tuntutan Demo RUU TNI (Katadata/Fauza Syahputra)

 

RUU TNI 2025 mengandung beberapa pasal yang dianggap problematik, berpotensi memperluas keterlibatan TNI dalam ranah politik dan sipil. Beberapa pasal yang dipermasalahkan mendapat perhatian, karena dianggap dapat memperkuat dominasi militer dalam sektor-sektor yang seharusnya dikelola oleh sipil. Berikut isi tuntutan demo RUU TNI mahasiswa:

·  Menolak revisi terhadap UU TNI

·  Menolak dwifungsi militer

·  Menarik militer dari posisi sipil dan mengembalikan ke barak

·  Menghapus komando teritorial

·  Mengusut kasus korupsi dan bisnis militer

·  Melakukan reformasi institusi TNI

Isi RUU TNI yang Kontroversial

Ada berbagai kekhawatiran dari masyarakat sipil terkait pengesahan RUU TNI, terutama mengenai potensi kembalinya dwifungsi ABRI. Beberapa pasal dalam RUU TNI dianggap kontroversial, di antaranya:

1.     Penempatan TNI Aktif di Kementerian

Pasal 47 menjadi sorotan karena dianggap dapat mengurangi supremasi sipil. Awalnya, pasal ini membatasi TNI aktif hanya pada 10 posisi di pemerintahan, namun kini direvisi menjadi 16 jabatan.

2.     Usia Pensiun TNI

Revisi Pasal 53 mengubah ketentuan usia pensiun bagi prajurit TNI. Dalam draf RUU, usia pensiun berkisar antara 55 hingga 62 tahun, bergantung pangkatnya. Berikut rinciannya:

·  Untuk bintara dan tamtama, usia pensiun ditetapkan pada 55 tahun.

·  Perwira hingga kolonel, memiliki batas usia pensiun maksimum 58 tahun.

·  Perwira tinggi bintang 1, memiliki batas usia pensiun pada 60 tahun.

·  Perwira tinggi bintang 2 memiliki batas usia pensiun pada 61 tahun.

·  Perwira tinggi bintang 3, batas usia pensiun pada 62 tahun.

3.     Perluasan Tugas dan Kewenangan TNI

Saat ini, TNI memiliki 14 tugas operasi militer selain perang, yang akan bertambah menjadi 17 dalam revisi. Salah satu tugas baru yang diusulkan adalah penanganan masalah narkoba dan operasi siber.

Isi tuntutan demo RUU TNI mahasiswa mencakup penolakan terhadap kembalinya dwifungsi militer, kekhawatiran mengenai pengurangan supremasi sipil, serta perlunya transparansi dalam revisi tugas dan kewenangan TNI. Mahasiswa menyerukan agar pemerintah mendengarkan suara rakyat dan mempertimbangkan dampak dari perubahan yang diusulkan dalam RUU TNI terhadap kehidupan masyarakat sipil dan demokrasi di Indonesia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.