Febri Diansyah Batal Diperiksa KPK Hari Ini Terkait Kasus Harun Masiku

Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah menjawab pertanyaan wartawan setibaya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.
Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah menjawab pertanyaan wartawan setibaya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Penulis: Ade Rosman
Editor: Yuliawati
27/3/2025, 13.05 WIB

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa advokat Febri Diansyah terkait kasus Harun Masiku. Febri mengatakan pemeriksaan ditunda karena sejumlah penyidik tengah cuti.

Febri pada hari ini telah mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan. Ia mengatakan telah melakukan registrasi, tapi kemudian mendapat informasi bahwa tengah cutinya sebagian penyidik.

"Ada informasi dari bagian penyidikan bahwa hari ini karena sejumlah penyidik sedang cuti, jadi mungkin penyidik yang ada sedang melakukan tugas yang lain," kata Febri kepada wartawan, Kamis (27/3).

Berdasarkan informasi tersebut, Febri pun keluar kembali setelah melakukan registrasi. Ia menyebut telah menerima informasi bahwa pemeriksaannya akan dijadwalkan kembali.

"Estimasinya kemungkinan tentu setelah Lebaran, ya, dan tadi juga disampaikan nanti menunggu informasi lebih lanjut atau panggilan lebih lanjut," kata dia.

Mantan Juru Bicara KPK itu sebelumnya menyatakan belum mengetahui materi pemeriksaan terhadap dirinya. Penyidik memanggilnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI dengan tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.

Febri Diansyah saat ini ditunjuk sebagai salah anggota tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto.

Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman