KPK Geledah Kantor Kemenaker Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi TKA

ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt.
Pelapor mengambil nomor antrean saat melakukan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024 di Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Jumat (11/4/2025). Berdasarkan data KPK terdapat sebanyak 16.867 dari total 416.723 pejabat belum menyampaikan LHKPN, pelaporan tersebut dibuka sejak 1 Januari 2025 hingga 11 April 2025.
Penulis: Ade Rosman
Editor: Yuliawati
20/5/2025, 16.07 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang berlokasi di Jakarta Selatan, pada Selasa (20/5).

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut penggeledahan yang dilakukan penyidik lembaga antirasuah berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi terkait tenaga kerja asing (TKA).

"Suap dan atau gratifikasi terkait TKA," kata Fitroh dikonfirmasi awak media, Selasa (20/5).

Penggeledahan ini didasari surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru ditandatangani pada pekan ini. Kendati demikian, KPK maupun Kemenaker belum memberikan informasi lebih lanjut berkaitan dengan penggeledahan tersebut. Informasi resmi KPK akan diumumkan lewat konferensi pers.


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman