Kodam Jaya Tanggapi Surat Dandim Jakpus soal Pengamanan Barang di Bea Cukai

ANTARA FOTO/Putra M. Akbar
Sejumlah penumpang membawa barang bawaan setibanya di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Kamis (3/4/2025).
28/5/2025, 15.18 WIB

Komando Daerah Militer (Kodam) Jayakarta membenarkan surat atas nama Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 0501/JP Jakarta Pusat, Letnan Kolonel Harry Ismail kepada Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Surat tersebut viral di media sosial berisi permintaan bantuan terhadap seorang penumpang bernama Arie Kurniawan yang bepergian dari Dubai, Uni Emirat Arab.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jayakarta, Kolonel Czi Anto Indriyanto, menjelaskan penerbitan surat itu berangkat dari permintaan Arie yang merupakan sahabat dari Dandim 0501/JP Letnan Kolonel Harry Ismail.

Dalam surat tersebut, Letkol Harry meminta petugas Bea Cukai Terminal Tiga Bandara Soekarno-Hatta untuk mengamankan barang bawaan Arie. “Kejadian ini adalah permintaan bantuan pertolongan dari masyarakat ditujukan kepada Dandim 0501/JP untuk membantu kesulitan masyarakat. Dalam hal ini Dandim 0501/JP bisa mempertimbangkan memberikan bantuan atau tidak,” kata Indiyanto dalam keterangan tertulis pada Rabu (28/5).

Ia menekankan surat yang dibuat oleh Letnan Kolonel Harry Ismail bukan untuk mengintervensi atau menghindari kewajiban kepabeanan. “Barang yang dibawa oleh Bapak Arie Kurniawan tetap dilaksanakan pemeriksaan secara keseluruhan oleh petugas dan tidak ada barang ilegal,” ujar Indriyanto.

Lebih jauh, Indriyanto menyebutkan surat yang dikirimkan oleh Letnan Kolonel Harry lebih kepada untuk memohon bantuan kepada petugas kepabeanan di Terminal tiga bandara dikarenakan anak dari Arie Kurniawan sedang sakit.

Indriyanto menegaskan pihaknya tengah menyelidiki persoalan yang terjadi saat ini. Ia menyebut akan ada tindakan terhadap pihak terkait jika nantinya ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

Ia juga menyampaikan Kodam Jayakarta sudah meminta keterangan lanjutan dari Dandim 0501/JP Jakarta Pusat, Letnan Kolonel Harry Ismail. “Pihak terkait masih menyelidiki masalah yang terjadi. Jika nantinya ditemukan pelanggaran terhadap aturan, maka akan diambil tindakan terhadap pihak yang terlibat,” ujar Indriyanto.

Sebelumnya beredar potongan gambar surat atas nama Dandim Letnan Kolonel Harry Ismail tertanggal 14 Mei 2025. Surat bernomor B/169/N/2025 itu berisi pengajuan permohonan kepada Bea Cukai Terminal Tiga Bandara Soekarno-Hatta terkait barang yang dibawa oleh penumpang penerbangan maskapai Emirates EK 358 dari Dubai Menuju Jakarta atas nama Arie Kurniawan.

Surat tersebut juga melampirkan keterangan barang-barang yang dibawa oleh Arie Kurniawan, antara lain jam tangan, jaket, sejumlah tas, dan pernak-pernik cinderamata berupa tempelan untuk kulkas.

“Barang-barang tersebut merupakan titipan oleh-oleh untuk keluarga yang dibeli dari luar negeri,” tulis surat tersebut.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu