KPK Usut Dugaan Gratifikasi di MPR, Periksa Maraton Saksi 3 Hari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memanggil enam saksi kasus dugaan gratifikasi pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI selama 3 hari pemeriksaan, mulai 23 Juni 2025 hingga Rabu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan penyidik memanggil dua orang sebagai saksi pada hari ini, yakni beridentitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama KIS (pejabat pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI periode 2020—2023), dan DASA (pejabat dalam kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR RI pada tahun 2020)," ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua saksi tersebut adalah pejabat PBJ di lingkungan Setjen MPR RI periode 2020—2023 Kartika Indriati Sekarsari (KIS), dan pejabat dalam Pokja-UKPBJ di Setjen MPR RI pada tahun 2020 Darojat Agung Sasmita Aji (DASA).
Untuk penyidikan kasus itu, KPK pada pekan ini, Senin (23/6), memanggil pejabat PBJ Setjen MPR RI periode 2020—2021 Cucu Riwayati, dan pejabat Pokja-UKPBJ Setjen MPR RI pada tahun 2020 Fahmi Idris sebagai saksi.
KPK pada hari Selasa (24/6), memanggil pejabat pembuat komitmen pada kegiatan di Setjen MPR RI pada tahun 2020 Dyastasita Widya Budi, dan Kepala UKPBJ Setjen MPR RI pada tahun 2020 Joni Jondirman.
Sebelumnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengungkapkan sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI. Kasus tersebut merupakan penyidikan baru.
Lembaga antirasuah ini pada 23 Juni 2025 menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi MPR tersebut.
KPK juga menyatakan jumlah tersangka kasus gratifikasi itu baru ada satu orang dan diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah mengusut dugaan gratifikasi di MPR.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu mengaku mengikuti perkembangan pengusutan yang saat ini tengah dilakukan lembaga antirasuah.
"Karena itu MPR menghormati atas apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam upaya menyelamatkan dan memberantas dugaan tersebut," kata Muzani.
Muzani menyatakan menunggu perkembangan selanjutnya dari KPK terkait perkara tersebut. Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah pun sebelumnya telah menyatakan pimpinan MPR periode 2019-2024 ataupun 2024-2029 tak terlibat dalam kasus itu.
Pimpinan MPR RI periode 2019-2024 maupun 2024-2029 tidak terlibat dalam kasus yang diusut KPK itu. Kasus itu diduga terjadi pada 2019-2021 tersebut.
"Tentu saja apa yang sudah dijelaskan oleh Sekjen kita tunggu penyelesaiannya dan tindakan-tindakan berikutnya.," kata Muzani.