Kementerian ATR dan KKP Berencana Sertifikasi Pulau Kecil
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana melakukan sertifikasi pulau-pulau kecil di Indonesia. Ini merespons isu masalah penguasaan pulau kecil oleh pihak asing.
Sertifikasi akan dilakukan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Semua tanah itu memang harus disertifikasi, selama dia bukan hutan,” kata Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat ditemui di Komisi II DPR RI, Rabu (9/7).
Dia menyebut rencana ini masuk dalam bagian program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), tujuannya untuk melakukan sertifikasi tanah yang belum memiliki sertifikat.
“Cuma kalau PTSL itu punya rakyat kecil yang tidak mampu, kalau ini yang punya orang mampu tapi tetap harus disertifikasi. Hanya saja pulau-pulau itu tidak boleh dimiliki 100% oleh satu orang atau satu badan hukum,” ujarnya.
Nusron menjelaskan jenis sertifikasi tanah di pulau tersebut juga bergantung pada pemilik dan tata ruangnya. Jika tata ruang pulau berwujud perkebunan maka jenis sertifikatnya adalah hak guna usaha (HGU).
“Kalau tata ruangnya untuk non-perkebunan dan tidak boleh dipakai untuk perumahan, maka nanti bentuknya HP, hak pakai,” ucapnya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebelumnya berencana melakukan sertifikasi untuk pulau-pulau kecil. Hal ini salah satunya agar kepemilikan lahan di pulau tersebut bisa dijaga pemerintah.
KKP juga akan mendalami kasus kepemilikan warga asing atas pulau-pulau kecil di Bali dan NTB. “Akan kami dalami, tapi yang pasti di wilayah sana memang situasinya seperti itu,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Senin (7/7).
Trenggono mengatakan pemerintah dapat menyegel dan membongkar bangunan properti yang berada di wilayah konservasi. “Tapi jika berada di wilayah yang diperbolehkan, tapi belum memiliki izin maka akan kami segel sembari dilakukan proses legalisasi yang benar,” ujarnya.