Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Siapkan Nota Pembelaan, Tebalnya 3.550 Halaman

ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap Hasto Kristiyanto (ketiga kanan) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
10/7/2025, 13.14 WIB

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto hari ini menjalani sidang pleidoi dalam kasus suap dan perintangan penyidikan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024.

Hasto menyiapkan pleidoi pribadi sejumlah 108 halaman. Sedangkan tim penasihat hukum menyiapkan lampiran bukti setebal 3.550 halaman. Adapun sidang pembacaan pledoi digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Kami merumuskan pembelaan berdasarkan fakta hukum yang sudah terungkap di persidangan," kata Febri Diansyah dalam keterangannya, Kamis (10/7).

Febri menyebut Hasto menulis nota pembelaan setebal 108 halaman dengan cara ditulis tangan yang ditulianya di Rutan Merah Putih.

Sebelumnya, Hasto dituntut 7 tahun kurungan penjara. Jaksa mengatakan Hasto bersalah turut serta menyuap bekas Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Selain itu, jaksa juga mengatakan Hasto, bersama-sama Harun Masiku merintangi penyidikan kasus tersebut. Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta yang apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," bunyi tuntutan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

Jaksa meyakini Hasto telah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta untuk mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara itu Harun Masiku masih menjadi buron hingga kini.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman