Buru Riza Chalid, Kejagung Gandeng Imigrasi dan Otoritas Singapura

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/bar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
11/7/2025, 16.03 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023. Namun, hingga saat ini Riza masih mangkir dari pemeriksaan. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyatakan, penyidik telah berkoordinasi dengan imigrasi dan otoritas Singapura dalam proses pengejaran Riza Chalid.

"Kami juga berkoordinasi dengan pihak-pihak yang ada di luar negeri, para atase kami, untuk melakukan monitoring," kata Harli di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (11/7).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Riza telah tiga kali dipanggil penyidik sebagai saksi, namun tak pernah dipenuhi. Kejagung mempertimbangkan saudagar minyak itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) jika tak juga memenuhi panggilan.

"Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam daftar pencarian orang atau tidak, tergantung pada nanti proses pemanggilan yang akan disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Harli.

Riza menjadi tersangka selaku beneficial owner atau penerima manfaat akhir dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah .

"Yang bersangkutan adalah BO (beneficial owner) tadi sudah sangat jelas di PT Orbit Terminal Merak (OTM). Jadi dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia," kata kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7) malam.

Berdasarkan informasi dari sumber Katadata.co.id, Riza Chalid dalam beberapa bulan terakhir kerap berada di Singapura. Terlebih, ketika putranya, Muhammad Kerry Adrianto lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Februari 2025. Riza Chalid juga terlihat berada di salah satu hotel di Singapura sekitar Mei 2025.

Riza Chalid bersama-sama dengan Hanung Budya (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014, Alfian Nasution (AN) selaku VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015, serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, secara melawan hukum untuk menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM Tangki Merak.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman