Hasto Singgung Kasus Tom Lembong Usai Divonis 3,5 Tahun Penjara
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis kurungan penjara 3,5 tahun dalam perkara kasus suap. Ia dijerat dalam kasus yang melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024.
Selain dihukum penjara, Hasto juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Usai sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7), Hasto menyinggung soal hukum yang dia anggap telah dijadikan alat kekuasaan. Ia menyorot kasus yang dialaminya dan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun dalam kasus importasi gula.
"Ini adalah realitas, sebagaimana dialami oleh sahabat Tom Lembong, bagaimana hukum telah menjadi alat kekuasaan," kata Hasto usai sidang putusan.
Hasto mengaku, dirinya sudah mendapat informasi bahwa dirinya akan dijatuhi hukuman 3,5 hingga 4 tahun terkait perkara yang menjeratnya. Informasi itu menurut Hasto sudah dia dengar sejak April lalu.
Di sisi lain, Hasto mengatakan, kasus yang menjeratnya ini merupakan bentuk ketidakadilan dan salah satu upaya mengutak-atik partainya.
"Putusan yang merupakan aspek-aspek kekuasaan itu ada tidak bisa saya hindari. Sebagaimana Tom Lembong juga tidak bisa menghindari, sebagaimana mereka-mereka mencari keadilan juga tidak bisa menghindari," kata dia.
Dalam perkara ini, majelis Hakim menyatakan Hasto bersalah dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI. Namun, hakim menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti bersalah dalam dugaan perintangan penyidikan sebagaimana dakwaan jaksa.
“Menjatuhi terdakwa pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.
Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Hasto.