MK Larang Pimpinan Organisasi Advokat Merangkap Jadi Pejabat Negara

ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan anggota Majelis Hakim MK Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang tentang Pilkada dan Pengujian Materiil Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Penulis: Ade Rosman
31/7/2025, 07.06 WIB

Mahkamah Konstitusi atau MK melarang pimpinan organisasi advokat merangkap menjadi pejabat negara. Hal ini untuk menghindari potensi benturan kepentingan (conflict of interest).

Hal itu diputuskan setelah MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022, yang diajukan oleh advokat Andri Darmawan. Pemohon menggarisbawahi tidak adanya ketentuan larangan jabatan pimpinan organisasi yang tidak dapat dirangkap dengan pejabat negara dalam pasal yang diuji.

Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 28 ayat (3) UU Advokat inkonstitusional bersyarat. Dalam pasal ini, MK menambahkan ketentuan pimpinan organisasi advokat nonaktif sebagai pimpinan organisasi advokat apabila diangkat atau ditunjuk sebagai pejabat negara.

"MK memiliki dasar kuat dan mendasar untuk menyatakan pimpinan organisasi advokat harus nonaktif apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara," kata Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan Putusan Nomor 183/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Rabu (30/7).

Dengan demikian, Pasal 28 ayat (3) UU Advokat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, ‘Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dan nonaktif sebagai pimpinan organisasi advokat apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara’.

MK menilai, jika dikaitkan dengan profesi advokat yang mempunyai kedudukan setara penegak hukum lainnya, pembatasan jabatan ini seharusnya diatur secara jelas dalam norma UU seperti halnya penegak hukum. Hal ini diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan.

Perumusan norma yang membatasi secara jelas jabatan pimpinan organisasi advokat dengan pejabat negara menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum bagi semua anggota organisasi advokat.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman