Eks Direktur Kementerian ESDM Ditetapkan Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara

Katadata
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. Foto: Ade Rosman/Katadata
31/7/2025, 22.52 WIB

Mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM, yang juga merupakan Kepala Inspektur Tambang Periode April 2022-Juli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi ditetapkan senagai tersangka korupsi tambang batu bara. Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan Sunindyo sebagai tsrsangka usai memeriksanya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (31/7).

"Yang jelas penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan alat-alat bukti yang ada," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Suprianta di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (31/7) malam.

Anang menjelaskan, selaku Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM dan selaku Kepala Inspektur Tambang, Sunindyo mempunyai kewenangan untuk mengevaluasi pengajuan persetujuan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) 2023 yang diajukan oleh PT Ratu Samban Mining (RSM) terhadap izin usaha pertambangan nomor 348 sebagai syarat untuk operasi produksi.

Bahwa hasil evaluasi tersebut menjadi komponen untuk mendapatkan persetujun RKAB 2023 oleh Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara sebagaimana keputusan Menteri ESDM nomor 1806  K/30/MEM/2018 tentang pedoman pelaksanaan penyusunan, evaluasi, persetujuan RKAB serta laporan pada kegiagan usaha pertambangan mimeral dan batu bara.

Faktanya, telah ada persetujuan RKAB 2023 oleh Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara namun dokumen rencana reklamasi belum mendapatkan persetujuan. Sementara PT Ratu Samban Mining telah melakukan operasi produksi tahun 2022 sampai 2023 tanpa ada jaminan reklamasi yang ditempatkan pada bank sampai dengan saat ini.

Sunindyo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Sunindyo akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan. Sebelumnya, dalam perkara ini telah ditetapkan 8 tersangka lain. Sehingga total tersangka himgga kini berjumlah 9 orang, dengan rincian sebagai berikut:
1. Bebby Hussy selaku Komisaris pada PT Inti Bara Perdana
2. Sakya Hussy selaku GM pada PT Inti Bara Perdana
3. Julius Soh selaku Direktur PT Tunas Bara Jaya
4. Agusman selaku marketing PT Inti Bara Perdana
5. Sutarman selaku Direktur PT Inti Bara Perdana
6. Edhie Santosa Rahadja selaku Direktur PT Ratu Sanban Mining
7. Iman Sumantri selaku Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu
8. David Alexander Yuwono selaku Komisaris PT Ratu Sanban Mining
9. Sunindyo Suryo Herdadi selaku mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM, yang juga merupakan Kepala Inspektur Tambang Periode April 2022-Juli 2024.

Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan senilai Rp 500 miliar.

Sebelumnya, para tersangka kasus dugaan korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan milik PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya diduga melakukan merambah kawasan hutan dan melakukan penjualan batu bara secara tidak sah atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebab, untuk izin usaha pertambangan (IUP) PT Ratu Samban Mining (RSM) telah bermasalah sejak 2011 sedangkan temuan adanya ketidakbenaran penjualan batu bara dilakukan pada 2021 hingga 2022.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman