Tom Lembong Rangkul Istri Saat Keluar Rutan: Malam Ini Saya Bebas
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi keluar dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat (8/1). Ia keluar dari gerbang lapas sekitar pukul 22.05 WIB didampingi oleh kuasa hukumnya Ari Yusuf Amir dan Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 Anies Baswedan.
Tampak pula Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu dan Wakil Ketua KPK 2015-2019 Saut Situmorang.
Saat itu, Tom Lembong mengenakan setelan kaus polo biru. Air muka Co-kapten Tim Nasional (Timnas) Anis Baswedan - Muhaimin Iskandar untuk Pilpres 2024 itu tampak berkaca-kaca. Sorot matanya memendam haru, seolah menahan luapan emosi saat menyadari proses hukum yang membelitnya resmi dihentikan.
"Malam ini saya kembali menghirup udara bebas,” kata Tom Lembong, sembari merangkul istrinya, Ciska Wihardja.
Keluarnya Tom dari gerbang Lapas Cipinang mendapat sambutan sorak gembira dari para massa pendukung yang telah menunggu seremoni kebebasan tersebut.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) 2016-2019 itu mengungkapkan rasa syukur setelah ia dibebaskan dari tahanan pascapemberian abolisi oleh Presiden Prabowo. Tom Lembong mengenang waktu di penjara memberinya ruang untuk berpikir secara mendalam dan terkait kasus pribadinya.
"Terima kasih yang mendalam dan dengan komitmen untuk menjadi manusia yang lebih baik dan berguna bagi negeri kita tercinta," ujar Tom.
Tom Lembong mendekam di Lapas Cipinang setelah dijatuhi vonis penjata 4 tahun 6 bulan oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada 18 Juli lalu dalam kasus impor gula. Tom juga harus membayar Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.
Tom didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tom keluar dari Lapas Cipinang karena mendapat pengampunan hukum abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Prabowo juga disebut akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai payung hukum abolisi kepada Tom Lembong.
Keppres tersebut juga mencakup pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Yusril Izha Mahendra, menjelaskan proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan.
Yusril melanjutkan proses perkara terhadap Tom Lembong dihentikan meski sudah ada putusan hukum di pengadilan tingkat pertama.
"Maka dengan pemberian abolisi, segala proses penuntutan terhadap beliau itu dihapuskan. Jadi dianggap tidak ada penuntutan terhadap beliau," kata Yusril dalam video keterangan pers kepada wartawan pada Jumat (1/8).