Polisi Tetapkan Tiga Petinggi di Anak Usaha Wilmar Tersangka Kasus Beras Oplosan

Antara
Polri menggelar konferensi pers penetapan tersangka kasus standar mutu beras di Jakarta, Selasa (5/8). Foto: Antara
5/8/2025, 13.53 WIB

Satgas Pangan Polri menetapkan tiga tersangka baru kasus beras oplosan. Tiga tersangka itu merupakan petinggi di anak perusahaan Wilmar Group, yaitu PT Padi Indonesia Maju (PT PIM).

Dirtipideksus yang juga merupakan Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan tiga tersangka yang ditetapkan sebagai yaitu Presiden Direktur PT PIM berinisial S, Kepala Pabrik PT PIM berinisial AI, serta Kepala Quality Control PT PIM berinisial DO.

Penetapan tersangka ketiganya merujuk pada hasil pemeriksaan saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium, serta ahli pidana.

"Telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab terhadap produksi beras premium tidak sesuai standar mutu dalam kemasan," kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/8) seperti disiarkan dari Kompas TV.

Para tersangka ini diduga memproduksi dan menjual beras premium yang tidak sesuai standar mutu dan takaran, yakni beras merek Fortune, Sania, Siip, dan Sovia. Adapun saksi dan ahli yang telah diperiksa sejauh ini berjumlah 24 orang.

Sebelumnya, polisin juga telah menetapkan tiga orang tersangka yang berasal dari PT Food Station yaitu KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT F, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS.

Para tersangka telah dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman