KPK Duga Ada 10 Agensi Besar Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag
KPK menduga ada 10 agensi perjalanan haji besar yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji pada Kementerian Agama pada 2023 - 2024.
“Yang di-capture sama Ketua KPK (Setyo Budiyanto) itu (agensi) yang besar-besar,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8) malam.
Dia menjelaskan Ketua KPK memperoleh informasi itu saat Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan ekspose perkara itu secara internal.
“Ketua ikut meng-ekspose. Digambarkan terkait travel (agensi perjalanan haji.) Dan yang terlihat 10 besar itu,” kata dia.
Walaupun demikian, Asep mengatakan KPK menduga ada lebih dari 100 agensi perjalanan haji baik besar maupun kecil yang terlibat dalam kasus kuota haji.
Sebelumnya, KPK mengumumkan akan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama pada 2023 - 2024, yakni pada 9 Agustus.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus. Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
KPK pada 11 Agustus mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus kuota haji mencapai Rp 1 triliun lebih.
Pada tanggal yang sama, KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut atas nama Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur.
KPK Akan Panggil Ahli soal Kuota Haji
Asep mengatakan segera memanggil ahli untuk membahas Pasal 9 ayat (1) dan (2) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal 9 ayat (1) berbunyi: “Dalam hal terdapat penambahan kuota haji Indonesia setelah Menteri menetapkan kuota haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Menteri menetapkan kuota haji tambahan”.
Pasal 9 ayat (2) berbunyi: “Ketentuan mengenai pengisian kuota haji tambahan diatur dengan Peraturan Menteri.”
“Kami nanti panggil sebagai ahli itu ahli hukum untuk menjawab polemik atau tafsiran-tafsiran seperti itu. Ada ahli yang akan kami panggil,” ujar Asep.
Walaupun demikian, Asep mengatakan KPK telah memanggil sejumlah ahli untuk membahas pasal itu saat kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama pada 2023 - 2024, masih dalam tahap penyelidikan.
“Terkait dengan rumusan ini, kami juga memanggil ahli untuk menjawabnya. Kami sudah konsultasi, dan kami juga sudah memanggil ahli, ahli hukum,” katanya.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR sebelumnya mengklaim telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus yakni perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20 ribu kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 64 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus 8%, sedangkan 92% untuk kuota haji reguler.