Mendagri Tito Ceritakan Momen Tegur Bupati Pati Usai Naikkan PBB 250%
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan telah menegur langsung Bupati Pati Sudewo terkait kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250%.
“Saya langsung telepon Pak Bupati Pati (Sudewo) dan Pak Gubernur Jawa Tengah (Ahmad Luthfi). Saya tanyakan kenapa mekanismenya seperti itu,” ujar Tito di Jakarta Utara, Kamis (14/8).
Tito mengatakan, pihaknya juga menanyakan apakah kebijakan tersebut telah diperhitungkan secara matang. Hasilnya, Bupati Pati memutuskan untuk mencabut kebijakan tersebut.
Pihaknya kini tengah meneliti kenaikan PBB tersebut karena peraturan bupati mengenai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan PBB tidak pernah sampai ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Peraturan daerahnya memang dibuat oleh DPRD, tapi bersifat umum. Penentuan tarif ada di pemerintah kabupaten/kota. Angka NJOP dan PBB ditentukan oleh bupati/wali kota dengan konsultasi, lalu direview oleh gubernur. Jadi tidak sampai ke saya,” katanya.
Tito menambahkan, siang ini Kemendagri akan menggelar rapat daring bersama seluruh kepala daerah untuk mengidentifikasi daerah yang mengalami kenaikan PBB.
“Dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), setiap kebijakan daerah yang menyangkut anggaran, termasuk pajak dan retribusi harus melalui proses sosialisasi serta mempertimbangkan dampak dan kemampuan ekonomi masyarakat,” katanya.
Pada Rabu (13/8), ribuan warga Kabupaten Pati menggelar unjuk rasa di depan Pendopo Kabupaten Pati. Mereka menuntut Bupati Sudewo mundur buntut kenaikan PBB-P2. Aksi ini diwarnai kericuhan dan bentrokan, sehingga polisi mengambil tindakan represif.