Wakil Panglima TNI Bantah Adanya Pembiaran Kerusuhan saat Demonstrasi

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.
Letjen TNI Tandyo Budi Revita (kedua kiri) didampingi Panglima Kodam II/Sriwijaya Mayjen TNI M Naudi Nurdika (kiri) dan pejabat lainnya meninjau dapur Badan Gizi Nasional (BGN) dan Urban Farming Taman Aspirasi milik Kodam II/Sriwijaya di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (24/12/2024).
1/9/2025, 15.51 WIB

Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita membantah adanya cipta kondisi di balik situasi kerusuhan di tengah gelombang demonstrasi yang terjadi beberapa hari kebelakang. 

“Kemampuan TNI untuk menciptakan kondisi? Saya kira enggak cukup. Karena kami di belakang terus, yang di depan itu Polri,” kata Tandyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9). 

Ia mengatakan, TNI hanya bergerak berdasarkan permintaan, sebagaimana aturan yang ada. "Kami taat konstitusi. Konstitusinya bicara seperti itu. Kita kami (sifatnya) perbantuan ya. Jelas ya,” kata dia. 

Aturan yang disinggungnya itu berhubungan dengan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 mengatur tugas operasi militer selain perang (OMSP) yang meliputi membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dengan kata lain, TNI bisa diminta untuk memberikan perbantuan untuk menghadapi gangguan keamanan dalam negeri bila diminta atau diatur lewat mekanisme hukum. 

Tandyo juga menjelaskan bahwa TNI aktif mengamankan situasi setelah Presiden Prabowo Subianto memanggil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

“Pak Presiden panggil Kapolri dan Panglima itu tanggal 30. Tanggal 31 (Agustus) kita turun,” kata dia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman