Polisi Tangkap Direktur Lokataru Atas Tudingan Penghasut Aksi Anarkis
Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan tersangka Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen pada Senin (1/9) malam. Polda menduga Delpedro melakukan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis atau kekerasan.
"Atas dugaan melakukan ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dikutip dari siaran KompasTV, Selasa (2/9).
Ade mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan yang dimulai sejak 25 Agustus lalu.
Lokataru Foundation merupakan sebuah organisasi nirlaba yang yang bergerak di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Kabar ditangkapnya Delpedro ini disampaikan lewat akun Instagram @lokataru_foundation melalui beberapa unggahan yang bertaut dengan akun lainnya.
Dalam salah satu unggahan, Lokataru menuliskan Delpedro merupakan pembela HAM yang konsisten memperjuangkan hak pelajar, masyarakat sipil, kelompok rentan, hingga isu internasional.
“Penangkapan paksa terhadap Delpedro adalah upaya membungkam kritik publik dan melemahkan perlindungan HAM di Indonesia,” dikutip dari Instagram Lokataru, Selasa (2/9).
Pada Senin (1/9), sekitar pukul 22.45 WIB, Delpedro dijemput secara paksa oleh sekitar tujuh hingga delapan aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya (PMJ) di kantor Lokataru Foundation yang beralamat di Jalan Kunci Nomor 16, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.