Polisi Tangkap Netizen yang Hasut Bakar Bandara Soekarno-Hatta dan Mabes Polri

ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menunjukkan konten yang menjadi barang bukti dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Penulis: Desy Setyowati
4/9/2025, 08.32 WIB

Kepolisian menangkap pemilik akun media sosial TikTok berinisial CS, 30 tahun, yang diduga menyebarkan konten provokatif terkait ajakan aksi pembakaran Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Selain itu, menangkap LFK yang diduga membuat dan mengunggah konten berisi hasutan untuk membakar gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, semasa aksi unjuk rasa.

Direktur Tindak Pidana Siber atau Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji mengungkapkan pemilik akun media sosial TikTok berinisial CS, merupakan karyawan swasta. Penangkapan dilakukan pada Senin (1/9).

"Tersangka membuat konten provokatif berdasarkan perkembangan situasi demonstrasi," kata dia dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/9) malam. Konten ini menghasut untuk melakukan demo di Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam penangkapan itu, penyidik kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar KTP atas nama CS, satu unit telepon genggam, dan satu akun TikTok dengan nama pengguna @cecepmunich.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap CS, melainkan mewajibkan yang bersangkutan untuk melapor dua kali dalam sepekan.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka, yakni Pasal 161 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kepolisian juga menangkap LFK yang diduga membuat dan mengunggah konten berisi hasutan untuk membakar gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan. “Ia membuat dan mengunggah konten video melalui akun Instagram yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi massa aksi,” kata Himawan.

Tersangka LFK selaku pemilik media sosial Instagram @larasfaizati merupakan pegawai kontrak lembaga internasional yang berkantor di dekat Mabes Polri. Dalam unggahannya, LFK tampak menunjuk gedung Mabes Polri dengan menyampaikan ajakan membakar gedung kepolisian tersebut saat berlangsungnya unjuk rasa.

Unggahan tersebut berpotensi memberikan penguatan tindak anarkisme dengan jumlah pengikut akun Instagram @larasfaizati yang berjumlah 4.008 pengikut. LFK juga tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Atas perbuatannya, LFK disangkakan beberapa pasal pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 160 serta 161 KUHP. “Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September,” ujar Himawan.

Penangkapan dua tersangka itu merupakan salah satu hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sejak 23 Agustus. Sebanyak 592 akun dan konten provokatif telah diblokir bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Antara