Menteri Budi Arie: Kopdes Merah Putih Bantu Penyaluran Subsidi Tepat Sasaran

Katadata/Ajeng Dwita Ayuningtyas
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyebut, Koperasi Desa Merah Putih akan membantu penyaluran program subsidi pemerintah dengan tepat sasaran.
4/9/2025, 19.30 WIB

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyebut Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akan membantu penyaluran program subsidi pemerintah dengan tepat sasaran. Menurutnya, distribusi subsidi hingga saat ini masih belum efektif. Padahal, nilai subsidi yang dikeluarkan pemerintah mencapai ratusan triliun rupiah. 

“Kenapa tidak tepat sasaran? Karena negara tidak punya alat distribusinya,” kata Budi, dalam wawancara eksklusif bersama tim Katadata.co.id, Kamis (4/9).

Barang subsidi sebagai hak rakyat harus disalurkan melalui lembaga milik rakyat, dalam hal ini Budi merujuk pada Kopdes Merah Putih. Keberadaan koperasi ini sekaligus menjadi akses dan alat pemerintah untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat.

Fase satu atau fase kelembagaan Kopdes Merah Putih telah rampung. Saat ini sudah ada 104 Kopdes Merah Putih yang berjalan sebagai lokasi percontohan. 

Kini, Kopdes Merah Putih memasuki fase kedua, yang fokus pada pengoperasian teknis koperasi. Menurut catatan Kemenkop, baru ada 40.118 koperasi yang sudah memiliki akun Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa Merah Putih (Simkopdes). 

Sistem ini akan memantau berbagai perkembangan operasional Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia. “Semuanya terintegrasi dalam satu sistem,” kata Budi.

Pada fase kedua ini, Kopdes Merah Putih juga sudah bisa mengajukan proposal bisnis untuk mendapatkan pinjaman modal ke bank anggota Himbara, yaitu PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), dan PT Bank Mandiri Tbk.

Kementerian Keuangan melalui PMK Nomor 63 Tahun 2025 telah mengatur penyaluran dana Rp 16 triliun untuk pembiayaan Kopdes Merah Putih. Dana tersebut akan disalurkan melalui empat bank Himbara. Dana tersebut berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

“Dengan adanya PMK Nomor 63, bank Himbara sudah bisa mencairkan plafon yang diberikan Kementerian Keuangan,” tutur Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, di Jakarta, Kamis (4/9), dikutip dari Antara.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas