KPK Segera Panggil Ridwan Kamil dalam Dugaan Kasus Korupsi Bank BJB

ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wpa.
Calon gubernur (Cagub) DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil (kiri) bersama istri sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya (kedua kiri) menunjukkan tinta pada jari usai menggunakan hak pilihnya menggunakan hak pilihnya pada pilkada serentak 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 23 Kelurahan Ciumbuleuit, Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/11/2024). Ridwan Kamil menggunakan hak suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung pada Pilkada serentak
5/9/2025, 13.36 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk mendalami dugaan kasus korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya telah meminta keterangan putra Presiden ke-3 RI B. J. Habibie, Ilham Akbar Habibie (IAH) pada Rabu (3/9). Ilham menjadi saksi kasus Bank BJB setelah menjual mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama ayahnya kepada Ridwan Kamil tanpa kontrak seharga Rp2,6 miliar. Namun, Ridwan Kamil baru membayar Rp1,3 miliar.

“Secepatnya KPK menjadwalkan untuk pemanggilan terhadap saudara RK,” ujarnya, dikutip dari Antara. 

Saat ini, KPK juga masih mempelajari status aset tersebut untuk menjadi pertimbangan  terkait proses pengembalian kerugian keuangan negara. KPK menduga Ridwan Kamil membeli mobil tersebut dengan menggunakan uang panas dugaan korupsi Bank BJB. 

Dalam perkara itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH). Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar. Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Antara